
JNewstv.com | JAKARTA
Kurun waktu dua pekan ke depan, Partai Buruh siap mengerahkan massa buruh sebagai people power. Agendanya, menuntut penghentian wacana perpanjangan masa jabatan presiden, DPR kembali membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan tetap diberlakukannya Permenaker 2/2022 terkait program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami beri waktu dua minggu kepada Pemerintah & DPR untuk menanggapi tuntutan massa aksi, dan kami berharap menerima hasil memuaskan setelah tenggat waktu itu,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Sebelumnya, Jumat (11/3), massa buruh menggelar demo depan Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta. Ratusan orang dari berbagai organisasi serikat buruh, pekerja rumah tangga, dan aneka elemen masyarakat berasal Jabodetabek, Karawang & Purwakarta.
“(Unjukrasa) ini terkait penolakan masa perpanjangan jabatan presiden, mencabut Permenaker 2/2022, dan menolak pembahasan Omnibus Law terkait pencairan JHT usia 56 tahun,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, kepada media. “Kami ingin Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut, bukan revisi.”
Dana JHT dari iuran para pekerja oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dialokasikan dalam surat utang sebanyak 64,70% pada 2021 & 64,54% pada 2020. Selain deposito yang 14,71% pada 2021 atau naik dari 9,98% pada 2020. Disusul properti & penyertaan 0,61% (2021) dan 0,64% (2020) serta reksadana 7,17% (2021) & 7,49% (2020).
Adapun yield on investment atau YoI (imbal hasil investasi) JHT (bruto) 2021 sebesar 6,95%, atau lebih tinggi dibanding hasil YoI reksadana campuran 4,938%, seperti dikutip investor.id, Jumat (25/2/2022) dari materi paparan BPJamsostek saat Chief Editor Meeting.
Kudeta Konstitusi
Presiden Said menjelaskan masuk kategori kudeta konstitusi manakala ada perubahan yang tidak sesuai UUD 1945 seperti kesepakatan Pemilu 14 Februari 2024 hanya beralasan ekonomi anjlok dampak kebijakan pandemi covid19.
Padahal, katanya, Pemilu 1955 itu nilai inflasi sampai 36% dengan pertumbuhan ekonomi 3,2% juga Pemilu 1999 nilai inflasi 77% dengan pertumbuhan ekonomi -13,8%. “Penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang dijadikan alasan oleh 3 Parpol untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden adalah kebohongan publik,” ujarnya, seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat (11/3).
Mengenai Permenaker 2/2022, Said Iqbal mendesak Menaker Ida Fauziah & Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mematuhi perintah Presiden Joko Widodo. “Kami akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan kami tidak direalisasikan. Mulai omnibus law, masa jabatan presiden, hingga dicabutnya Permenaker 2/2022,” tandas Said. (Nanda/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita