
Jnewstv.com | Halsel.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara meminta kejelasan Tim Gugus Covid – 19 Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperjelas status kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hi Bustamin Soleman. Pasalnya masa karantina di rusunawa desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan (Bacel) sudah melewati batas waktu yang di telah tentukan. (09/07/2020)
Ketua APDESI Kabupaten Halsel Irham A Hanafi kepada JNewstv mengatakan bahwa berdasarkan prosedur kesehatan kadis DPMD Halsel sudah melalui tahapan Proses nasa isolasi Mandiri selama 14 hari di rumah dan masa karantina 28 hari di rusunawa, dan Kondisi (Kesembuhannya) sudah membaik.
” Memang perlu untuk dilakukan isolasi sebagai mana isyarat sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan, namun sangat disayangkan Tim Gugus Percepatan Covid 19 kabupaten Halmahera Selatan hingga sejauh ini belum ada sikap pasti soal status kadis DPMD,” ujarnya.
Irham yang juga kades Marabose ini menjelaskan bahwa selama ini berbagai pengurusan kami (Pemdes) terhambat pelaksanaan program/Kegiatan di tingkat desa karena massa isolasi Kadis DPMD terlalu berlarut-larut di tempat karantina.
” Dari 249 Desa sekian tersebar di wilayah kabupaten Halmahera Selatan tentunya sangat mengharapkan Keberadaan Kadis DPMD untuk kembali beraktivitas sehingga dapat mempercepat Akses pelayanan Pelaksanaan program Kegiatan kami di desa,” Tegasnya.
Di Ketahui, Setelah melakukan perjalanan dari kota Ternate dan sudah menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari lamanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bustamin Soleman, terpaksa harus menjalani isolasi di Rusunawa ASN yang merupakan tempat karantina pasien Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Halsel. Pasalnya saat di rapid test oleh tim Medis Satgas Covid-19 Halsel Kamis (11/06/2020), Bustamin dinyatakan. (IM)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita