JNewstv, Labuha – Sebanyak 13 warung di kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara ditemukan menjual minyak tanah bersubsidi secara ilegal.
Tujuh warung terletak di Kompleks Habibi dan enam warung di emperan pantai Mongga desa Labuha kecamatan Bacan.
Berdasarkan penelusuran media ini, Jum’at (14/3/2025), warung-warung tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Para pedagang mengaku mendapatkan pasokan minyak tanah dari pihak yang tidak dikenal.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku niaga tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Halsel yang dianggap tidak mampu menertibkan perdagangan minyak tanah ilegal.
“Saya cukup kecewa dengan kinerja dinas terkait dalam pengawasan minyak tanah. Sampai sekarang masih ada warung-warung yang menjual minyak tanah secara ilegal,” ujar Cido, warga Kampung Makeang, Kecamatan Bacan Selatan, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, warga juga mengeluhkan harga minyak tanah di warung-warung tersebut yang jauh lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.4 ribu per liter.
“Kondisi ini semakin memberatkan kami, apalagi minyak tanah adalah kebutuhan pokok. Jika dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tambahnya.
Masyarakat meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi kinerja Disperindagkop agar pengawasan distribusi BBM jenis Mitan lebih ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindagkop Halsel belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi peredaran minyak tanah ilegal di wilayah tersebut. ***
(Ifan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita