Home / Berita / Audiensi dengan KKP, Mahasiswa Hukum Jayabaya Hasilkan Ini

Audiensi dengan KKP, Mahasiswa Hukum Jayabaya Hasilkan Ini

JNewstv.com | JAKARTA
Dalam rangka pengembangan proses belajar dan mengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya telah mengirimkan surat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagaimana surat Nomor ; 379/Dek/FH-UJ/XI/2021 tanggal 23 Nopember 2021 untuk memohon audensi.

Terkait audiensi dengan pihak KKP, sebanyak 12 perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya didampingi Ketua Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) Hj.Sheha A Habib, SH, MH diterima langsung oleh Irjen KKP, Muhammad Yusuf dan Lutfi.

“Agenda kali ini adalah audiensi dan diskusi dengan tema pengawasan pengadaan barang dan jasa di Kementerian KKP oleh Inspektorat Jenderal KKP, pemberian materi disampaikan langsung oleh Ir. Lutfi Inspektorat 2 dan Irjen KKP Bapak Dr.Muhammad Yusuf , SH, MM,” ujar Sheha A.Habib kepada media ini, Rabu (1/12/2021).

Sheha menjelaskan beberapa hal yang disampaikan dalam diskusi tersebut, yakni, bahwa pengadaan barang dan jasa di Kantor Kementerian Kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan:
a. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018
c. Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah melalui Penyedia
d. Peraturan Kepala BPKP RI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum
Pengawasan Intern Atas PBJ Pemerintah
e. Peraturan Inspektur Jenderal Nomor 318 Tahun 2021, tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Itjen KKP.

Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya.
Seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dilaksanakan melalui E-Purchasing (tercantum dalam katalog
elektronik atau toko daring),dikecualikan Pengadaan Langsung yang nilainya paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Tender Cepat (terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia); dan Tender Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultas Dilakukan seleksi dalam hal nilainya di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dapat dilakukan Pengadaan Langsung dalam hal nilainya paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dapat dilakukan Penunjukan Langsung dalam hal untuk keadaan tertentu/darurat.

Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta perencanaan pengadaan ;
1. Persiapan
Review spek teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, ketersediaan di pasar, yang kemudian dilakukan penyusunan HPS.
2. Persiapan pemilihan penyedia review dokumen pemilihan, penetapan metode pemilihan, persyaratan penyedia, metode evaluasi, jadwal pemilihan.
3. Pelaksanaan Pemilihan
a. Tender/Seleksi
b. E-Purchasing
c. Penunjukan Langsung
d. Pengadaan Langsung
e. Tender Cepat
4. Konsolidasi
Bahwa pengadaan barang dan jasa pada KKP dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama
5 Pelaksanaan Kontrak
a. Bahwa pelaksanaan kontrak meliputi ;
b. Penetapan SPPBJ
c. Program mutu
d. Pemeriksaan bersama
e. Pengendalian kontrak
f. Perubahan kontrak
g. Denda/ganti rugi

6. Serah terima
a. Pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai kriteria/spesifikasi dalam kontrak
b. Dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST)
c. Masa pemeliharaan
7. Penilaian kinerja Penyedia
Pejabat penandatangan kontrak wajib melakukan penilaian kinerja penyedia
barang dan jasa dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyediaan (SIKAP)
barang dan jasa.

PERAN INSPEKTORAT JENDERAL
Penjaminan kualitas Bahwa dalam menjamin kualitas pengadaan barang dan jasa pada KKP maka Inspektorat dapat melakukan tindakan dalam rangka pengawasan;
Assurance berdasarkan (Pasal 19)
1. Audit
2. Review
3. Evaluasi
4. Pemantauan
Konsultansi
Consulting berdasarkan (Pasal 56)
1. Advisory
2. Training
3. Fasilitasi

Sheha mengatakan, bahwa setelah penjelasan peran dan fungsi pengawasan di KKP terhadap pengadaan barang dan jasa, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya jawab.

“Dalam diskusi ini mahasiswa mendapatkan ilmu pengetahuan bukan hanya pada peran dan fungsi pengawasan Irjen saja, melainkan mendapatkan pengetahuan bagaimana cara dan prosedur pengadaan barang dan jasa dilingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta cara pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” papar Sheha.

Lebih lanjut Sheha mengatakan, para mahasiswa yang hadir sangat aktif bertanya dan bisa menggali banyak pengetahuan yang diperoleh.Adapun mahasiswa yang hadir dalam audiensi dengan Irjen KKP berjumlah 11 orang, yakni ;
1. Marsa Khairi Wibisono
2. Luthfi Rudianto
3. Iga Sinaga
4. Devi Giovani Anggasta
5. Yunita Anindya
6. Muhammad Rafli Paluala
7. Sabrina Widya Utami
8. Farid Sudrajat
9. Nurul Sutihat
10. Choila Maura Ahmad
11. Fransiska Imelda Balik

Hal yang paling menyenangkan dalam audiensi ini, ujarnya lagi, para mahasiswa cepat memahami materi yang disampaikan, sehingga mahasiswa dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan secara bergantian.

Diskusi ini, lanjutnya, berjalan sangat menarik sehingga para mahasiswa mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Harapan saya selaku Dosen dan Ketua UP2P Fakutas Hukum Universitas Jayabaya agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi mahasiswa ke depannya,” tutur Sheha. (Nanda/Red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII