Home / Pariwisata / Akomodasi / 200 Miliar Lebih Mengendap di Pemprov Malut, DPRD Halteng Desak Gubernur Segera Selesaikan DBH

200 Miliar Lebih Mengendap di Pemprov Malut, DPRD Halteng Desak Gubernur Segera Selesaikan DBH

HALTENG, JNewstv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Halteng namun belum direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Jumlah DBH yang belum dibayarkan mencapai Rp 261.686.405.831,12 sejak tahun 2011 triwulan IV, tahun 2012 triwulan I dan II, serta pada tahun 2021, 2023, hingga 2024.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025), mendesak Gubernur Maluku Utara dan instansi terkait segera menyelesaikan pembayaran DBH tersebut.

“Dana Bagi Hasil ini adalah hak Kabupaten Halmahera Tengah. Dana tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah, sehingga tidak boleh berlarut-larut mengendap di Pemprov Malut,” tegas Lukman.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekap data DBH yang diserahkan Pemprov Malut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Halteng, Kamis (19/6/2025), sisa DBH yang belum dibayarkan masih sangat besar.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, Pemprov Malut baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp 1.463.706.226 yang bersumber dari pajak rokok. Sementara itu, pada 20 Juni 2025, Pemda Halteng hanya menerima transfer Rp 5 miliar.

“Dari total DBH yang belum dibayar, sisa yang harus disalurkan Pemprov Malut ke Pemkab Halteng masih mencapai Rp 256.686.405.831,12,” ujar Lukman yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Halteng.

Lukman juga menanggapi pernyataan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, yang sebelumnya menyebut Pemprov telah menyalurkan DBH ke seluruh kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp 15 miliar.

“Sesuai hasil rakor bulan April lalu, masing-masing daerah menerima Rp 15 miliar dan itu sudah dibayarkan,” kata Sherly Tjoanda Laos usai menghadiri kegiatan Pramuka Siaga di Lapangan Sasadu Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Minggu (20/7/2025).

Namun, Lukman menegaskan bahwa sisa DBH Halteng yang belum dibayarkan Pemprov masih jauh lebih besar dari jumlah tersebut.

“Pemprov Malut hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menyalurkan hak kabupaten/kota. Setelah ditransfer dari pusat, DBH wajib segera disalurkan kepada daerah penghasil. Ini jelas diatur dalam ketentuan, jadi tidak ada alasan untuk menahannya,” tegas Lukman.

 

Jurnalis: Ilham husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII