JAKARTA – Ketegangan menyelimuti Gedung Manggala Wanabakti, markas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan operasi senyap yang mengguncang publik: penggeledahan intensif terkait dugaan megakorupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Langkah agresif Korps Adhyaksa ini menandai babak baru dalam pengusutan sengkarut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Operasi siang bolong yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga sore hari ini berlangsung dramatis. Di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut, penyidik Jampidsus yang dikawal ketat oleh personel TNI berseragam loreng terlihat sibuk mengamankan sejumlah dokumen penting.

Saksi mata di lokasi melaporkan pemandangan mencolok: petugas mengangkut tumpukan boks yang diduga kuat berisi barang bukti krusial, serta dua bundel map merah, ke dalam lima unit mobil operasional yang telah siaga di pelataran gedung. Langkah ini menyiratkan keseriusan Kejagung dalam membongkar praktik alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Silang Pendapat. “Penggeledahan” vs “Pencocokan Data” Menariknya, terjadi friksi narasi antara dua instansi negara ini. Sementara bukti visual menunjukkan adanya penyitaan dokumen, pihak Kementerian Kehutanan melalui Kepala Biro Humas berupaya meredam isu dengan menepis terminologi “penggeledahan”. Kemenhut bersikeras bahwa kedatangan tim penyidik hanyalah untuk “pencocokan data” terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Namun, tindakan Jampidsus yang memboyong satu kontainer barang bukti seolah mematahkan bantahan halus tersebut. Publik kini menanti, apakah “pencocokan data” ini akan menjadi pintu masuk bagi penetapan tersangka baru dalam kasus yang sempat ‘mati suri’ setelah sebelumnya ditangani oleh KPK sejak 2017 namun berujung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Manuver Kejagung ini mengirimkan sinyal keras: tidak ada tempat aman bagi mafia tambang yang merampok kekayaan alam negara. Kasus Konawe Utara bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan perampokan sistematis terhadap aset negara yang melibatkan penyalahgunaan wewenang lintas sektoral.
Dengan estimasi kerugian negara yang fantastis, mata publik kini tertuju pada Kejaksaan Agung. Akankah penyidikan ini berhasil menyeret para aktor intelektual di balik layar, ataukah akan kembali meredup di lorong-lorong birokrasi?.
Jurnalis : Al-Rasyid Muluk
Tim/Redaksi
JNewstv.com Berita Fakta & Realita