
JNewatv.com | Ternate
Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara berhasil melakukan penangkapan sebelas pelaku yang berinisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, N terduga melakukan tindak pidana Perikanan atau Destructive Fishing di wilayah perairan Taliamu dan Gunange, Halmahera selatan dengan menggunakan bom ikan.Hal ini dikatakan oleh Dir Polairud,Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, S.I.K kepada awak media (18/03/20)
Kombes Pol R Djarot Agung Riadi mengatakan bahwa anggotanya yang tergabung di KP Gamalama XXX 30 telah mengamankan pelaku atas informasi dari laporan masyarakan yang sedang melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.
” Personel berhasil mengamankan 2 (dua) Loang Boat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11 orang dengan barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) Loangnoat tanpa nama, Ikan kurang lebih 750 kg, 6 (enam) unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 (dua) Unit Kompressor, 4 (Empat) Set selang dan dakor, 2 (dua) unit masker,” paparnya.
Dir Polairud ini menjelaskan para pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara,AKBP Adip Rojikan Sik.MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan.
” Kalau bukan kita yang menjaga dan melestarikan alam yang indah ini (rec-Malut)siapa lagi?.apalagi kekayaan alam yang melimpah ruah di Bumi Molocu Kie Raha ini,” tutupnya.(ilon/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita