JNewstv.com | Ternate.
AA alias Aju (30) yang di duga sebagai bandar narkoba jenis ganja ini berhasil di amankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Malut bersama tim Opsnal Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini diungkapkan oleh Wadir Res Narkoba, AKBP Wahyu Agung Jatmiko, S.H., S.I.K saat lakukan prees realese di aula Mapolda. (06/12)
Wadir Res Narkoba yang di damping
KabidhumasAKBP Adip Rojikan S.I.K., M.H. dan Panit Dit Resnarkoba Ipda Redha Astrian, S.TK serta KBO Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPDA Naufal Tri Nugraha, S.I.K mengatakan bahwa penangkapan AA alias Aju ini berdasarkan informasi masyarakat yang katanya akan ada transaksi narkoba di desa Lelilef Sawai yang akan dilakukan oleh tersangka.
“Atas informasi tersebut tim gabungan(Ditres Narkoba Polda Malut dan Opsnal Reskrim Polres Hateng segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku,” papar AKBP Wahyu.
AKBP Wahyu Agung Jatmiko menjelaskan dalam mengamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri namun tim bergerak cepat menangkapnya. Dan selanjutnya tim menggeledah pakaiannnya sehingga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering di sakunya.
“Setelah itu Kami (red -tim) melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka dan berhasil mendapatkan. 29 bungkus plastik kecil di duga berisi narkoba jenis ganja,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Malut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan di jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” terang Wadir Res Narkoba Polda Malut. (ilon/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita