Haltim, JNewstv.com — Aktivitas pertambangan nikel di Halmahera Timur kembali menjadi sorotan. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Kota Maba hingga Buli, Selasa (19/5/2026), memicu banjir lumpur yang menutup ruas jalan utama penghubung Maba–Buli. Material tanah bercampur batu diduga kuat berasal dari area konsesi tambang milik PT Anglit Raya.
Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan tertutup lumpur tebal, membuat arus lalu lintas lumpuh total. Kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berhenti berjam-jam, menunggu genangan surut dan material dibersihkan secara alami.
Peristiwa ini bukan sekadar dampak cuaca ekstrem. Sejumlah warga menilai, kejadian berulang ini mengindikasikan lemahnya pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan.
“Setiap hujan deras, pasti begini. Lumpur dan batu turun dari atas (area tambang) dan menutup jalan. Ini sudah lama terjadi, bukan sekali dua kali,” ungkap Burhanudin, warga Desa Mabapura dengan nada kesal.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Lingkungan. Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk mengendalikan limpasan air dan sedimentasi dari area operasional.
Selain itu, dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perusahaan tambang wajib memiliki sistem pengendalian erosi dan sedimentasi, seperti:
- pembangunan drainase tambang,
- kolam sedimentasi (settling pond),
- serta penguatan lereng (slope stabilization).
Jika benar material lumpur berasal dari area tambang dan terus mengalir ke jalan umum, maka hal ini berpotensi melanggar:
- Pasal 67 UU 32/2009 tentang kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan,
- Pasal 98 dan 99 terkait sanksi pidana atas pencemaran dan kelalaian yang menimbulkan kerugian.
Dampak Sosial dan Ekonomi Terhambat. Jalan Maba–Buli merupakan akses vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Halmahera Timur. Tertutupnya jalur ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi logistik dan layanan publik.
Sejumlah pengendara mengaku terpaksa membatalkan perjalanan akibat kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilalui.
“Kalau sudah begini, kami hanya bisa tunggu. Risiko jatuh juga besar karena jalan licin dan tertutup lumpur,” kata salah satu pengendara.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Anglit Raya.
Mereka meminta:
- evaluasi izin lingkungan,
- audit AMDAL,
- serta tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan masyarakat terus yang dirugikan setiap musim hujan,” tegas warga lainnya.
Indikasi Lemahnya Pengawasan. Berulangnya kejadian ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jika dampak lingkungan terus terjadi tanpa penanganan konkret, maka ada indikasi lemahnya kontrol terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, agar tidak mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anglit Raya belum memberikan keterangan resmi terkait insiden banjir lumpur yang menutup akses jalan Maba–Buli.
(Tim/Ikhy)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita