Home / Ekonomi / Bisnis / Bantuan Pangan Non Tunai di Malut Jadi Lahan Empuk Korupsi

Bantuan Pangan Non Tunai di Malut Jadi Lahan Empuk Korupsi

JNewstv.com | Ternate, Maluku Utara – Warga masyarakat kurang mampu secara ekonomi di Maluku Utara sesuai data dari Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara pada 2020. Kurang lebih berjumlah 71.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasar pada jumlah penerima manfaat di perkirakan sekitar 2.300 sekian, yang tak mengantongi/memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sehingga secara hukum masyarakat/keluarga penerima manfaat sangat dirugikan, sebab Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak dapat di terima selama kurang lebih satu tahun. Dengan nilai pagu (Saldo) bantuan sebesar Rp. 150.000 bagi per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut pun telah di benarkan oleh Dirfan Susanto, selaku supplier pada saat Konfrensi PERS di Perum. Bela Residence, Jalan Jati Minggu, 12/04/20. dirinya yang bekerjasama dengan Perusahaan Cv. Akbar Farai, yang secara regulasi mendapatkan Rekomendasi Penyaluran di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah teritorial Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, bahwa terkait pemberitaan yang di lansir oleh media JNewstv.com tertanggal 09 April 2020. “Itu bisa jadi benar, namun perlu saya tegaskan disini bahwa Cv. Akbar Farai tidak pernah melakukan penyaluran bantuan beras dan telur sebanyak 5 Kg dan telur 5 Butir. Hal itu dapat teman-teman media melakukan klarifikasi atau investigasi ke lapangan, ke kabupaten yang menjadi wilayah penyaluran Cv. Akbar Farai yaitu Kabupaten Taliabu, Halmahera Selatan, Tidore Kepulauan dan Kota Ternate” jelas Dirfan.

“Adapun adanya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah lain, seperti Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Morotai dan Kepulauan Sula itu bukan pihak kami, jadi bisa jadi issu penyaluran beras 5 kg dan telur 5 butir sebaiknya pertanyakan pada masing-masing supplier, Kadis, Korda dan E-Warung” tambah Dirfan.

Lebih lanjut Dirfan, menjelaskan bahwa tidak semua keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai, disebabkan karena tidak adanya Kartu Keluarga Sejhatera (KKS). Sehingga bagi keluarga penerima manfaat dipastikan tidak bisa menarik saldo dengan cara manual di BRI.Link (E-Warung). Selain permasalahan tersebut, terjadi pula perebutan lahan antara Pendamping PKH dan Pendamping BPNT, Hal itu diakibatkan karena banyaknya oknum-oknum Pendamping PKH yang bekerjasama dengan E-Warung dan Supplier dalam potongan potongan Rp. 12.000 hingga Rp. 15.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), selain itu deal-deal harga penjualan beras yang melampaui harga Head Nasional atau tidak sesuai Pedoman Umum (PEDUM).

Cv Akbar Farai, selaku supplier di Malut lanjut Dirfan, sejak 2019 – 2020 hanya menyalurkan Bantuan Non Pangan di Kabupaten Taliabu, sebanyak 334 keluarga penerima manfaat, untuk bantuan pangan non tunai dari data yang seharusnya berjumlah 1.236 KPM. Di Kabupaten Halsel dari jumlah penerima bantuan sebanyak kurang lebih 4.000 sekian KPM, namun yang tersalur, hanya sekitar kurang lebih  2.000-an KPM. Selebihnya untuk Tikep dan Batang Dua Serta Moti. “Ada pun jumlah beras yang di salurkan ke keluarga penerima manfaat adalah beras 9-12 kg dan Telur 10-12 Butir per KPM,” jelas Dirfan.

Sementara itu Gilang, team suplayer Cv Akbar Farai, menegaskan bahwa perbuatan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai oleh oknum- oknum petugas di lapangan tidak bisa dibiarkan, melainkan ditindak tegas sehingga menimbulkan efek jera. “dalam kondisi masyarakat menghadapi musibah COVID-19 ini tidak seharusnya bantuan pangan non tunai kepada masyarakat tidak mampu disalahgunakan atau diselewengkan. Untuk itu meminta tikor Provinsi Malut segera melakukan langkah tegas kepada supplier kabupaten/kota yang melakukan tindakan atau kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masiv (TSM) dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ini, kemudian apa bila tidak di lakukan tindakan tegas, maka kasus ini akan saya laporkan secara resmi kepada penegak hukum dan membawanya ke Kementrian Sosial untuk menjadi pembahasan dan perbaikan pedum kedepan,” jelas Gilang.

Dalam konfrensi pers itu juga Cv Akbar Farai, ikut membeberkan bukti-bukti dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. (red)

About jnews

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII