JNewstv.com | Tobelo Halut. Menanggapi kasus pembuangan Berkas Lamaran yang dilakukan oleh dua orang oknum Pricilia dan Dandy yang begitu viral di jagad Maya, Akademisi Universitas Khairun M. Basry Hamaya, angkat bicara, Sabtu (13/03/21)
Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan mencederai nama Perusahaan PT. Nusa Halmahera Mineral. Saya melihat bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan oknum, bukan lembaga atau korporasi sehingga jika ada pihak-pihak yang menuduh ini adalah bagian dari skenario NHM adalah tidak benar dan tidak berdasar. Perbuatan Pricilia dan dan Dandy sudah dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik perusahaan karena mereka adalah bagian dari Perusahan yang melakukan perbuatan atau permufakatan jahat tersebut.
Perusahan besar seperti PT. NHM tidak mungkin melakukan hal memalukan seperti itu, karena perusahaan akan tetap menjaga tata kelola perusahannya secara baik dan benar. Sebagi perusahan besar, PT NHM akan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik dan benat karena selalu dimonitoring oleh public dan pemerintah juga memiliki saham dalam perusahan tersebut.
Jika perusahan melakukan Tata Kelolanya secara tidak benar dan tidak wajar, maka hal tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan dan opini negatif di dunia usaha bahkan menciptakan penurunan nilai saham. Dengan demikian, hal tersebut berpotensi menciptakan kerugian materil perusahaan, maka para oknum tersebut bisa dipidana.
Dosen Hukum Perusahan Unkhair tersebut menilai bahwa perilaku dua oknum yang katanya membuang berkas para pelamar juga tidak boleh berhenti pada pernyataan klarifikasi, sehingga dibutuhkan klarifikasi juga dari pihak HRD (Human Resources Developmen) PT. Nusa Halmahera Minerals. Jajaran Perusahan seperti HRD dan Corporate comunikation harus berfungsi untuk memberikan informasi dan klarifikasi atas setiap permasalahan yang muncul di lingkungan perusahaan sehingga masyarakat dan publik (stakeholder) di lingkar tambangk khususnyadan Masyarakat Maluku Utara pada umumnya mengetahui kebijakan perusahan yang bersifat internal dan eksternal.
Menanggapi berbagai pernyataan yang menyudutkan PT. Nusa Halmahera Minerals tersebut, M. Basry Hamaya mengatakan, elemen Masyarakat hendaknya memberikan opini dan pernyataan yang konstruktif bukan menyudutkan perusahan yang tidak disertai dengan bukti dan fakta sebenarnya karena hal tersebut bias berdampak secara hukum. Bagi saya pihak yang telah dengan sengaja menganggap mengeluarkan pernyataan yang merugikan nama baik perusahaan hendaknya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke public melalui media masa karena dapat berakibat fatal bagi si pembuat berita atau opini, Sebagaimana kita tahu bahwa PT. NHM dibawah kenadali PT. Indotan Halmahera Bangkit baru berusia satu tahun dalam pengambil alihan saham sehingga membutuhkan pembinaan dan perbaikan di internal perusahaan.
Lebih lanjut, Dosen Hukum Bisnis Unkhair itu menjelaskan bahwa PT. NHM dibawah kendali Hi. Robert Nitiyudo telah banyak melakukan reposisi dan refungsionalisasi dalam internal perusahaan, dan membutuhkan waktu dalam pembenahannya.
Hal ini disebabkan banyak karyawan berwajah lama yang hingga kini masih tetap bekerja di perusahan, namun dengan upaya dan respon cepat Haji Robert rekruitmen dan reposisi struktur perusahaan telah banyak di dominasi oleh Putra Daerah Maluku Utara. Disamping itu, tingkat kesejahteraan karyawan PT. NHM juga lebih diperhatikan. PT.NHM di bawah kenadali haji Robert Insha Allah akan terus komitmen dan bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Halmahera Utara, sehingga kecurigaan-kecurigaan dari banyak kalangan eksternal patut mendapat konfirmasi. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita