JNewstv.com | Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial SF (53), warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. SF ditangkap karena kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi SF sebagai pengedar yang dimaksud.
Pada pagi hari tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah, Lingkungan III. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, tidak jauh dari tempat SF diamankan.
Dari hasil interogasi, SF mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah dompet kecil berwarna hitam-merah dan dua buah sekop sabu.
Barang bukti yang ditemukan, yaitu empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram, kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Tersangka SF kini telah diamankan untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rajendra Kusuma. (TARIGAN)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita