
JNewstv | Labuha – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan mendesak pemerintah daerah setempat untuk menutup tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
“Hasil investigasi kami menemukan sejumlah permasalahan serius di lokasi tambang tersebut,” Ungkap Ketua LSM LIRA Said Alkatiri kepada JNewstv, Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan temuan lapangan, Kata Said, LIRA meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk mencegah potensi marabahaya.
Desakan penutupan tambang ini merujuk pada beberapa peraturan perundangan, di antaranya:
– UU No. 3 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara
– UU No. 11 Tahun 2017 tentang Penggunaan Bahan Merkuri
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
Selain itu, Sejumlah dampak buruk yang dikhawatirkan dari aktivitas tambang ilegal ini meliputi:
– Kerusakan hutan dan potensi erosi
– Penggunaan bahan merkuri berbahaya
– Risiko kecelakaan kerja
– Pencemaran Sungai Sambiki yang berpotensi membunuh ikan
Said memperingatkan jika pihak berwenang tidak segera bertindak, pihaknya akan melaporkan persoalan ini hingga ke tingkat nasional, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Halmahera Selatan, untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita