JNewstv.com | Jakarta.
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung di desak untuk mencopot panitera yang di duga melakukan perubahan atas salinan isi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam gugatan P T Tirta Dhea atas Kadisdagkop UKM Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.Desakan pencopotan tersebut dikatakan oleh kuasa PT Tirta Dhea, Rusmin Effendy SH.MH karena pihaknya menduga panitera telah merubah salinan putusan yang di menangkan oleh kliennya.
Rusmin Effendi mengtakan bahwa atas kejadian tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Ketua Bawas MA tertanggal 15 Januari 2020 agar tiga panitera pengganti untuk diperiksa. “Pengaduan ini dilayangkan setelah memastikan adanya perubahan isu salinan putusan yang semula hakim memutuskan gugatan kliennya dikabulkan dengan sanksi Kadisdagkop UKM Wonosobo mencabut Sanksi Black List PT Tirta Dhea, menjadi sebaliknya,” paparnya.
.
Rusmin menjelaskan bahwa dirinya pada 22 Januari 2020 datang ke PTUN Semarang untuk melihat berkas-berkas banding tergugat, ternyata tidak ada salinan putusan seperti itu dan juga sudah bertemu dengan ketiga panitera (Wt, Yd, Mi) & keterangan klop.” Saya (red -Rusmin) terkejut sewaktu Pemkab Wonosobo kembali memblacklist PT TD setelah putusan hakim pada 2 Desember 2019 yang memerintahkan mencabut sanksi black list itu dianggap inkracht karena melampaui kadaluwarsa 14 hari kerja,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa diawali kecurigaan dugaan adanya kongkalingkong, PT Tirta Dhea pun melayangkan Somasi I karena Pemkab Wonosobo belum mencabut sanksi pada 30 Desember 2019. “Somasi saya dibalas 2 Januari 2020 melalui surat 183/002/2020 bersikukuh tidak mau mencabut sanksi balacklist. Akhirnya pada 6 Januari 2020 melalui surat 050/006/2020, Kadis menerbitkan keputusan 050/005/DPKUKM/2020 mencabut sanksi blacklist,” terangnya.
Tambahnya,hanya berselang dua hari (8/1) Kadis mengirim surat berbeda. vDirinya datang ke PTUN Semarang pada 12 Desember 2019 mengambil salinan penetapan/keputusan dan diketahui pihak tergugat (Kadisdagkop UKM) pada 10 Desember 2019 sudah lebih dulu mengambil salinan penetapan. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita