
JNewstv.com | Labuha – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halsel.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan yang disampaikan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, pada 30 September lalu.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (4/10/2024), menyatakan, Laporan ini telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal.
Berdasarkan hasil kajian, laporan memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rais menjelaskan bahwa kasus tersebut resmi diregistrasi oleh Bawaslu pada 4 Oktober 2024.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran ini disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,” tegas Rais, yang telah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Halsel selama dua periode.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Tim Hukum pasangan Rusihan-Muhtar tentang dugaan praktik politik uang yang dilakukan seorang oknum ASN berinisial GA dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Halsel.
Oknum tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sambil mengangkat 3 jari sebagai simbol paslon nomor urut 3.
Tindak lanjut Bawaslu Halsel ini sejalan dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, untuk memperketat pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
Mengingat Maluku Utara termasuk dalam kategori provinsi dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi, pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN dianggap krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita