JNewstv.com | Tidore, Maluku Utara – Pernyataan kontroversial Riri Aisyah Do Taher dalam kampanye yang digelar di Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, pada Jumat (05/10) malam, memicu reaksi keras dari Tim Hukum pasangan calon Syamsul Rizal-Adam Dano (SAM-ADA). Riri, yang menyampaikan kritik tajam terhadap Syamsul Rizal, dianggap telah menggunakan diksi yang tidak pantas dan merendahkan. Sabtu, (05/10/24)
Riri dalam pernyataannya mengungkapkan, “Saya mengenal Syamsul Rizal yang dulu sempat numpang hidup bersama Papa saya, dan ternyata tidak penting dia untuk maju di sini.” Ucapan tersebut kemudian menjadi sorotan utama dan dipertanyakan oleh Sumarjo Makitulung, Tim Hukum SAM-ADA.
Menurut Sumarjo, ucapan Riri mengenai “numpang hidup” tidak hanya tidak mendidik, tetapi juga tidak berdasar. “Apa maksudnya dengan numpang hidup? Syamsul Rizal dan ayah Riri adalah teman baik, seperti saudara kandung. Mereka saling membantu, jadi pernyataan seperti itu sangat menyesatkan,” tegas Sumarjo, menirukan pernyataan Syamsul Rizal.
Sumarjo menyayangkan sikap Riri yang cenderung menyerang secara personal, tanpa dasar yang jelas. Ia menyindir, “Memangnya Riri ini siapa? Mengapa merasa punya hak untuk menyerang Syamsul Rizal? Apakah dia merasa seperti Avatar yang menguasai elemen tanah di Tanah Tidore, negeri para raja ini?”
Sumarjo juga mengkritik Riri atas ucapannya yang dinilai tidak mendidik dan mengandung unsur provokasi. “Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan seorang politisi yang bijaksana. Jika Riri memiliki ambisi politik, seharusnya ia lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumarjo menilai bahwa serangan Riri kepada Syamsul Rizal mungkin berkaitan dengan ambisi pribadinya untuk maju sebagai calon anggota DPRD melalui PDI-P pada pemilu 2029. “Seharusnya, sebagai politisi, Riri lebih bijak dalam memilih diksi. Jangan karena tidak suka secara pribadi, lantas menyerang secara serampangan,” tambah Sumarjo.
Dalam kritiknya, Sumarjo juga mengingatkan Riri tentang pentingnya memahami hukum, terutama terkait hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, Sumarjo juga menyayangkan pernyataan Riri yang merendahkan Adam Dano Djafar, calon wakil dari pasangan SAM-ADA. “Mengapa harus membenturkan aspek kekeluargaan dan hubungan emosional dalam politik? Kritiklah visi dan misi, bukan menyerang personal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarjo menyinggung bahwa pernyataan Riri telah melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024. Ia menganggap bahwa Riri telah melakukan kampanye yang mengandung unsur fitnah dan provokasi, yang dilarang oleh undang-undang.
“Riri harus memperbanyak membaca regulasi soal materi kampanye. Jika terus seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkannya ke Bawaslu,” ujar Sumarjo.
Ia menutup pernyataannya dengan menyarankan agar Riri lebih tawadhu dalam berpolitik, serta memperbaiki sikap dan ucapannya dalam menyampaikan materi kampanye.
Penulis: Iber Rum
JNewstv.com Berita Fakta & Realita