JNewstv | Makassar — Di jalan Talasalapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat selama tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Buronan tersebut adalah seorang lelaki berinisial ‘W’ berusia 64 tahun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022.
Setelah penangkapan, tersangka ‘W’ akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk proses lebih lanjut dan penyelesaian perkaranya di pengadilan.
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.50 WITA, di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut adalah seorang perempuan bernama Dahniar Binti Darisa dalam kasus tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H, menyatakan bahwa “Dahniar Binti Darisa terbukti bersalah melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dahniar telah dihukum penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 11 Oktober 2018”.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan bahwa Dahniar telah ditetapkan sebagai buronan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht sekitar 5 tahun yang lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja timnya yang berhasil mengamankan buronan tersebut.
Agus Salim juga menghimbau seluruh buronan yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita