Halmahera Barat, JNewstv.com – Penanganan kasus dugaan tindakan pencabulan terhadap anak usia 4 tahun yang terjadi pada Oktober 2025 lalu kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Halmahera Barat resmi menyatakan berkas perkara tersangka berinisial RMD telah lengkap atau P-21. Jumat,(17/7/2026)
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor P-21: B-1351/Q.2.17/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (17/7/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Perkembangan positif ini mendapat respons baik dari pihak korban. Kuasa Hukum korban, Erun, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Barat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional dari jajaran Unit PPA Polres Halmahera Barat. Mereka telah bekerja keras dan transparan dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa klien kami yang masih balita ini,” ujar Kuasa Hukum korban
Dengan penyerahan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara dan penahanan tersangka RMD kini beralih ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar persidangan dapat dimulai. Pihak korban berharap proses hukum selanjutnya berjalan adil demi menegakkan keadilan bagi seorang anak di bawah umur.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita