Home / Hukum & Kriminal / “Berlanjut” Pemeriksaan Lahan Fiktif Oleh BPK Halteng

“Berlanjut” Pemeriksaan Lahan Fiktif Oleh BPK Halteng

Halteng, Jnewstv.com – Kedudukan konstitusional BPK RI dinyatakan sebagai ”Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas pemerintah” (Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1973).

Dalam pemeriksaan audit tentang lahan fiktif dan keterangan dari masyarakat, maka pihak BPK Halteng memberikan penjelasan singkat, menurut Pak Irmawan salah satu petugas Pemeriksa BPK diruang kerjanya di Bukit Loiteglas Kantor Bupati, terkait dengan pembayaran lahan fiktif di desa Bobane Jaya Kecamatan Patani Barat oleh BPK yang diberitakan baru-baru ini.

Rabu, (06/03/2019) siang tadi Irmawan mengatakan bahwa, terkait dengan temuan pembayaran lahan tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi, salah satu saksinya Kepala Desa Bobane Jaya, M Taha Munir.

Saudara Ahlan Jumadil yang menjual lahan pun akan dipanggil BPK untuk diperiksa,” tandasnya.

Sesuai dengan kutipan wawancara disalah satu media nasional (cnnindonesia.com) Jakarta Senin, 31/07/2017 09:10 WIB Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menyampaikan “Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami, ada empat hal. Pertama, jika LHP menunjukan adanya kesalahan administratif, maka BPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak manajemen. Kedua, kesalahan karena mereka ini boros, misalnya perjalanan dinas yang berlebihan dan segala macam. Kami akan katakan, lain kali buat program atau buat kegiatan yang efisien atau tidak boros. Ketiga, kelebihan atau kemahalan terhadap penilaian suatu belanja barang atau belanja modal. Maka, kami bilang kembalikan uang itu. Keempat, fiktif atau mark up”.

Lanjutnya, Apabila ada fiktif atau mark up, maka ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Itu ke kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dengan pemberitaan, Ahlan Jumadil Selasa, (05/03/2019) kemarin via pesan singkat menginginkan mengklarifikasi pernyataan Kades dan Risal Nasir. Namun hingga Rabu, (06/03/2019) sore ini saudara Ahlan Jumadil belum memberikan klarifikasi pernyataan itu.

“Sebentar setelah acara di kilo 3 saya mau klarifikasi berita dan pernyataan Kades dan Nasir,” jelas Ahlan Jumadil via pesan singkat Selasa, (05/03/2019) kemarin.

Dengan pemberitaan pembayaran lahan yang diduga fiktif itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halteng Yusmar Ohorela melalui via telpon Selasa malam meminta kepada awak media untuk tak lagi memberitakan pembayaran lahan yang melibatkan bang Ahlan Jumadil tersebut,” jelasnya. (Ode)

About jnews

Check Also

Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-61, Bupati Halteng Ikram Sangadji Jadi Inspektur, Ketua DPRD Baca Naskah Ikrar

HALTENG, JNewstv.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, menggelar upacara peringatan Hari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII