Home / Berita / Mantan Bendahara Desa Pulau Gala Di tuntut 8 Bulan Kasus Penganiayaan Wartawan Halsel

Mantan Bendahara Desa Pulau Gala Di tuntut 8 Bulan Kasus Penganiayaan Wartawan Halsel

JNewstv com | LABUHA-HALSEL

Hajar Hamisi, mantan bendahara desa Pulau Gala,Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dituntut delapan bulan kurungan (penjara ) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel dalam sidang perkara kasus penganiayaan dan menghambat atau menghalangi tugas wartawan di Pengadilan Negeri Labuha. (08/12/21)

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Adlan Fakhrusy Hakim, SH. mengatakan bahwa terdakwa Hajir Hamisi bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban (Wartawan). ” Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,” ucapnya

Adlan sapaan akrabnya menjelaskan dalam tuntutan JPU mempertimbangkan terdakwa belum pernah di hukum sehingga di tuntut delapan (8) bulan penjara, lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dua (2) tahun delapan (8) bulan penjara. “Selain itu, seperti yang diketahui terdakwa Hajir Hamisi selaku bendahara desa Pulau Gala Kecamatan kepulauan Jouronga (Halsel) telah bersalah melakukan penganiayaan serta menghambat atau menghalangi tugas wartawan,” jelasnya.

Sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU PERS juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan PERS.

“Dapat di kenalkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta Rupiah.” tegas JPU Kejari Halsel ini. (Rf/Red)

 

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII