Home / Berita / BNNP Malut Berhasil Ungkap Jaringan Antar Lapas Provinsi,BNNP Malut Dan Amankan 108,12 Gram Sabu

BNNP Malut Berhasil Ungkap Jaringan Antar Lapas Provinsi,BNNP Malut Dan Amankan 108,12 Gram Sabu

JNewstv.com | Ternate
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) dalam Gelora perang melawan Narkoba (War In Drug) tidak main – main, terbukti dengan keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jaringan antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Makassar dan Lapas Kelas II A Ternate dengan menangkap dua orang dengan barang bukti ( BB) narkotika jenis sabu sebanyak 125 sachet dengan total berat 108,12 gram.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam jumpa preesnya mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan antar lapas provinsi dengan menangkap 2 orang tersangka yaitu Janhar alias Deni Topans (34 ) yang beralamat Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pekerjaan pegawai honorer di Pemkot Ternate dan Muarif alias Ulis (33) penghuni Lapas Kelas II A Ternate.

” Berdasarkan informasi yang di dapat BNNP Malut, bahwa ada pengiriman paket yang di duga barang haram jenis sabu yang dibungkus dengan empat kaleng oli padat gemu (pelumas)/stempet, dari salah satu jasa pengiriman barang yang diduga dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makassar ke Ternate oleh salah satu penghuni lapas Kelas II A Ternate,” ucapnya.

Brigjen Pol Roy menjelaskan bahwa paket yang di duga barang haram tersebut diantar oleh kurir jasa pengiriman ke tempat adik Muarif Asikin alias Ulis yang beralamat Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Ternate yang akan diambil oleh Janhar alias Deni atas suruhan Muarif yang berada di lapas kelas II A Ternate.

” Atas informasi tersebut tim segera ke lokasi dan menangkap Janhar alias Deni yang sedang mengambil dan membawa paket barang haram tersebut di depan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate,” jelasnya

Orang nomor satu di BNNP Malut ini menerangkan bahwa hasil pengembangan dan bukti video call antara Janhar alias Deni dengan Muarif Asikin alias Ulis, dirinya dan tim Pemberantasan BNNP Malut mendatangi Lapas Kelas II A Ternate untuk melakukan penangkapan pada tersangka Muarif Asikin alias Ulis.

” Saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 dan pidana seumur hidup,” ujar Brigjen Pol Roy ( red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII