JNewstv.com | Ternate. Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) kembali menciduk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu (Methampetamine) sebanyak satu bungkus plastik kecil seberat 0,83 gram. Hal ini dikatakan oleh Kabag Umum BNNP Malut, Fatahillah Syukur mewakili Kepala BNNP Malut,Brigjen Pol M Arief Ramdhani kepada awak media saat prees realese di lantai 3 kantor BNNP Malut. (27/08)
Fatahillah Syukur mengatakan bahwa oknum ASN ini diamankan oleh petugas BNNP Malut pada hari Selasa (28 /07)di samping jalan raya Kelurahan Soasio, Provinsi Maluku Utara. ” Sabu seberat 0,83 gram tersebut disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang saat itu dipakai oleh tersangka yang diamankan bersama satu unit HP warna merah mudah di saku celana sebelah kirinya,” ungkap Kabagum BNNP Malut yang di dampingi oleh Humas BNNP Malut,Zulziahwati dan penyidik, Ipda Mudzakir.
Ipda Mudzakir menambahkan bahwa pihaknya juga menangkap pekerja swasta yang bernama Tamrin Andres alias TAM (41)yang membawa empat bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram. ” Narkotika jenis sabu ini disembunyikan di dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka dan kami juga mengamankan HP warna hitam,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka akan dikrnakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang narkotika tindak pidana golongan 1 jenis sabu dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara membeli,menerima, menyimpan, dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika jenis sabu. (Uci/ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita