
JNewstv.Com | Halsel
Pasca serah terima jabatan (Sertijab) kepala desa (kades) Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari Lahusen Lamudin kepada kades terpilih Amrul M.S Manila , namun pada sertijab tersebut, kades lama (Lahusen Lamudin) tidak menyertakan atau mengembalikan aset investasi milik desa untuk diserahkan kepada kades baru agar dapat digunakan kembali dalam menjalankan tugasnya. (07/02/23)
Hal ini di benarkan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yang mengatakan bahwa sampai saat ini mantan kades La husen La mudin belum membuat pertanggung jawaban terkait soal aset desa yang dikelolah langsung olehnya.
‘ Kami dari masyarakat telah mengusulkan kepada BPD untuk segera meminta seluruh aset desa yang dikelolah oleh mantan kades yang diduga masih dikuasainya selama 5 tahun tapi sampai saat ini belum ada respon.yaitu berupa 1 bodi desa, PKK, Bundes (Saldo sisa), Alat Tulis Kantor(ATK) Laptop berikut printernya dan lain -lain,” akunya.
Warga tersebut menerangkan masyarakat menanyakan dan memberikan usulan kepada salahsatu anggota BPD agar mantan kades tersebut harus mempertanggung jawabkan kepada BPD.
” Mantab kades beralasan nanti kalau ada pertemuan kembali, dirinya akan menyerahkan dan mempertanggung jawabkan semuanya kepada BPD,” terang warga.
Jelas warga, yang paling parah lagi, Bodi Desa sampai saat ini masih daktif di gunakan buat usaha angkutan penumpang sehingga.kami masyarakat merasa dibodohi oleh mantan kades .
” Selama lima tahun ini tidak ada laporan, aset- aset yang di kelola oleh mantan kades saat menjabat dan kami tidak pernah tahu masalah dari awal sampai selesai jabatannya menjadi kades,’ terang dia.
Sementara itu salah satu anggota BPD mengatakan bahwa soal pertanggung jawaban aset -aset desa sudah di sampaikan kepada mantan kades tersebut,namun sampai dengan saat ini belum direspon.
” Adapun poin penting yang disampaikan pihaknya kepada mantan kades tersebut yakni inventaris milik desa, kemudian menyerahkan berkas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sebelumya,” ungkapnya.
Tambah dia, pihaknya (BPD) tidak mengetahui secara pasti, apa kendala sehingga aset inventaris milik desa belum dikumpulkan seluruhnya oleh mantan kepala desa. Meski demikian pihaknya masih akan menunggu tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan ke mantan Kades tersebut.
“Kami tunggu saja, karena informasinya, saat ini BPD masih menunggu kejelasan dari kades,” ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan mantan kades La husen La mudin saat di hubungi dan di temui oleh media di tempat tinggalnya di desa Tomori tidak ada ditempat. (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita