JNewstv.com | Ternate. Dua pemuda warga Kota Ternate diringkus petugas BNNP terkait kasus narkotika pada Jumat, (24/01) lalu pukul 22:52 WIT. Kedua pemuda tersebut masing-masing Fadel Afdal Samad alias Fadel (25) dan Izkarnain alias Ain (24). Keduanya merupakan warga Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate yang berprofesi sebagai mekanik.
Dari hasil penyelidikan petugas BNNP, kedua tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari tangan seorang kurir jaringan Makassar. Keduanya pun disergap tim pemberantasan BNNP tepatnya didepan salah satu Kedai Kopi persis disamping jembatan Kelurahan Sasa Kecamatan Pulau Ternate.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapati langsung barang bukti berupa tiga plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 3 dini hari petugas BNNP langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka Fadel di Kelurahan Jambula yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti tiga plastik bening narkotika jenis Ganja.
Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka berupa, tiga bungkus plastik bening narkotika jenis Shabu seberat 2,31 gram dan tiga bungkus plastik bening narkotika jenis Ganja seberat 3,80 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi Redmi 4A warna putih, satu buah charger HP merk Vivo dan satu buah HP merk Mito.
Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yy)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita