Home / Ekonomi / Beberapa Warga Desa Fidi Jaya Diduga Perjual Belikan Tanah Pemda Halteng

Beberapa Warga Desa Fidi Jaya Diduga Perjual Belikan Tanah Pemda Halteng

JNewstv com | Halteng. Aneh bin Ajaib tanah milik pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang terletak di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda diduga di perjual belikan oleh beberapa warga. Pasalnya, lahan tanah milik Pemda tersebut saat ini dikabarkan dibebaskan kembali untuk dibayar oleh Pemda sendiri.

Terkait hal itu, Ketua LMS Gele-gele Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Husein Ismail saat ditemui Jnewstv.com mengatakan bahwa tanah di belakang Masjid Agung Darusalam yang bertempat di Desa Fidi Jaya dahulunya punya Pemda Halteng, pasca Kabupaten Halteng di pindahkan ke Weda,. ” Aneh tanah yang kita semua tahu itu milik Pemda mau dibebaskan kembali oleh Pemda sendiri untuk pemanfaatan kegiatan POPDA yang direncanakan digelar pada bulan Agustus 2020,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat beberapa warga telah mengklaim tanah milik Pemda itu miliknya. Padahal, Pemda pada zaman pemerintahan M Al Yasin Ali bersama Gawi Abbas lokasi itu sudah dibebaskan dengan nilai kontrak sebesar Rp 60 juta. ” Ajaibnya lagi, akibat mendengar lokasi itu mau dibebaskan maka beberapa warga mulai mengklaim kepemilikan hak atas tanah tersebut, ” jelas Husein.

Terpisah, mantan Bupati Halteng dua periode dan kini kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur ini yakni M Al Yasin Ali kepada Jnewstv.com membenarkan bahwa lahan di belakang Masjid Agung Darussalam sampai di badan jalan Gereja Maranatha itu sudah dibebaskan oleh Pemda dengan nilai kontrak sebesar 60 juta.  “Pembongkaran lahan itu, ada beberapa orang diantaranya, Hamid Tigedo, almarhum Karim dan ada batas yang ditentukan oleh Pemda. Dan pada waktu itu Hi Saiful Samad menjabat Kepala BAPPEDA Halteng sehingga beliau juga tahu perjalanan pembebasan lahan pada waktu itu dan lebih jelasnya dikonfirmasi dengan saudara Hamid Tigedo karena beliau terlibat langsung dalam pembongkaran lahan tersebut,” beber Aba Acim, sapaan akrab wakil gubernur Malut.

Sementara itu Hamid Tigedo kepada JNewstv.com mengakui yang dikatakan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Halteng dan sebagian besar warga kota Weda mengetahuinya. ” Jika pembebasan ini dilakukan Pemda lagi maka akan terjadi lahan Pemda dibayar Pemda sendiri dan terjadi double anggarannya,” ungkapnya.

Tambah dia, jika Pemda Halteng melakukan pembebasan lahan maka sudah tentu akan berhadapan dengan penegak hukum karena telah terjadi double pembayaran. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat

JNewstv.com Halteng—Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menginisiasi deklarasi perdamaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII