JNewstv.com | Ternate. Penelusuran tim pemberantasan jaringan narkotika Jakarta, BNNP Malut kembali meringkus salah satu pria yang saat ini merupakan salah satu oknum ASN di Kabupaten Halmahera Selatan. Oknum pegawai tersebut adalah Djunaidin Fatahun alias Jun (38) adalah warga Deda Mandaong Halmahera Selatan.
Jun ditangkap satuan Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Malut didepan rumahnya di Deda Mandaong Kecamatan Bacan Selatan pada (29/01) lalu pukul 22:15 WIT. Ini berdasarkan hasil laporan dari tim personel Bea dan Cukai Ternate terkait jaringan narkotika jakarta yang memang selama ini gencar dilakukan pantauan oleh pihak terkait. Ini pun dalam rangka ikut mengamankan dan memberantas pergerakan masyarakat terkait bisnis haram tersebut dan juga upaya untuk meminimalisir angka pengguna atau pengedar narkoba khususnya di Maluku Utara.
Dari hasil penangkapan oleh tim, dari tangan tersangka Jun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 524 gram, satu buah HP merk OPPO warna hitam. Atas informasi tim Bea dan Cukai Ternate bahwa adanya pengiriman paket Ganja dan Shabu dari Jakarta ke Ternate menuju Bacan Halmahera Selatan melalui jasa ekspedisi TIKI dan modus operandi dengan pengiriman paket onderdil motor, petugas BNNP langsung bergerak menuju Bacan.
Selanjutnya dari hasil investigasi tim BNNP, saudara tersangka Jun yang terciduk petugas mengaku menerima barang haram tersebut dan akan mengirimkannya kembali kepada salah satu oknum warga binaan Lapas Kelas II A Ternate. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu kurang lebih 1,74 gram.
Atas perbuatannya, tersangka Djunaidi alias Jun dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hasil kerjasama pihak terkait dalam hal ini BNNP Malut, Kejaksaan, Kepolisian, Bea dan Cukai Ternate serta penegak hukum lainnya terus bersinergi dalam rangka menentaskan angka pengedaran narkotika, ikut memberantas dan diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Maluku Utara agar dapat melaporkan kepada pihak hukum jika kedapatan ada oknum masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli maupun menggunakan barang haram tersebut. Ini disampaikan langsung Kepala BNNP Malut Drs. Edi Swasono,MM saat digelar Press Release digedung BNNP Malut Rabu, (05/02) kemarin. (yy)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita