JNewstv.com | Maluku Utara — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara. Mereka yang diminta dimintai pertanggungjawaban antara lain Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan. Jum’at (02/01/26)
PR besar di tahun 2025 hingga 2026 menuai banyak penyimpangan anggaran di Maluku Utara, yang tidak terungkap akibat tidak berdayanya Aparat Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian. Desakan tersebut mencuat menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Temuan BPK RI itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup penggunaan anggaran Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya belanja senilai Rp1,137 miliar yang tidak didukung bukti sah dan lengkap. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja Rp8,759 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada KPU Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai aturan, dengan nilai mencapai Rp329.544.921,83.
BPK melaporkan bahwa total anggaran belanja barang dan modal pada 11 satuan kerja KPU se-Provinsi Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar pada 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat Rp224,13 miliar hingga 31 Desember 2023, serta Rp172,96 miliar hingga 30 Juni 2024.
Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan pada tiga satuan kerja, yakni KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Nilai anggaran pada tiga sampel tersebut mencapai Rp87,68 miliar pada 2023 dan melonjak menjadi Rp172,71 miliar pada Semester I 2024.
Namun, BPK menilai pola serapan anggaran di sejumlah satuan kerja tersebut tidak wajar. KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang sebesar 92,87 persen pada 2023, tetapi anjlok drastis menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024. KPU Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar. Sementara itu, KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023, lalu turun menjadi 40,85 persen pada 2024.
BPK juga mencatat bahwa belanja modal pada tahun 2024 nihil, padahal belanja modal merupakan instrumen penting untuk peningkatan kualitas layanan publik.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Belanja publik semestinya menghasilkan manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika miliaran rupiah tidak disertai bukti yang sah, maka belanja itu kehilangan legitimasi ekonominya. Ini mengindikasikan kerusakan tata kelola fiskal,” ujar Sahrir, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menambahkan, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah membuka ruang terjadinya praktik korupsi yang bersifat struktural di tubuh penyelenggara pemilu.
SEMAINDO menegaskan bahwa mereka akan mengukur kinerja Kejati Maluku Utara dari keberanian dan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Jika temuan BPK yang jelas ini tidak diproses, maka Kejati Maluku Utara layak disebut macan ompong, keras di pernyataan, lemah dalam penindakan,” tegas Sahrir.
Lebih lanjut, SEMAINDO menyatakan bahwa pada Senin, 5 Januari 2026, pihaknya akan menggelar aksi nasional serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Demokrasi tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran. Penyelenggara pemilu harus bersih, dan penegakan hukum tidak boleh ragu,” pungkas Sahrir.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita