Home / Hukum & Kriminal / BREAKWATER PATANI UTARA AMBRUK PROYEK MILIARAN “DIHABISI” DARI MEJA PERENCANAAN HINGGA PENGAWAS LAPANGAN

BREAKWATER PATANI UTARA AMBRUK PROYEK MILIARAN “DIHABISI” DARI MEJA PERENCANAAN HINGGA PENGAWAS LAPANGAN

Halteng, JNewsTV.com — Skandal proyek penataan Pantai Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, kian terang benderang. Infrastruktur breakwater senilai Rp9,925 miliar yang seharusnya menjadi tameng pesisir, justru ambruk dalam hitungan bulan saat masih masa pemeliharaan. Fakta ini memunculkan satu kesimpulan keras: proyek ini diduga gagal total—bukan sekadar lalai, tapi sarat indikasi pembiaran sistematis oleh kontraktor dan pengawas. Minggu (05/04/25)

Proyek yang dikerjakan CV. DTHREE FAMILY itu dikontrak pada 22 Juli 2025 dengan durasi 150 hari kalender dan dinyatakan selesai akhir Desember 2025. Namun pada 1 Maret 2026, bangunan sudah hancur diterjang gelombang—sebuah kegagalan yang oleh banyak pihak disebut “tidak masuk akal secara teknis.”

Konstruksi Asal Jadi: Dugaan “Main Mata” di Lapangan. Hasil investigasi lapangan mengungkap kondisi yang mencengangkan. Struktur breakwater tampak seperti ditumpuk tanpa standar, bukan dibangun dengan sistem teknik berlapis sebagaimana diwajibkan.

Temuan mencolok di lokasi antara lain:

  • Batu berukuran kecil tanpa gradasi teknis
  • Tidak ada armour layer sebagai pelindung utama
  • Filter layer dan core material nyaris tidak ditemukan
  • Struktur longgar, mudah terurai dihantam gelombang

Padahal, SNI 8165:2015 tentang Bangunan Pengaman Pantai dan pedoman Kementerian PUPR secara tegas mensyaratkan konstruksi berlapis dan material spesifik agar tahan terhadap tekanan laut.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: bangunan seperti disusun ala kadarnya.

Pengawasan Mandul, Kontraktor Diduga “Bebas Bermain” Kegagalan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Sorotan tajam kini mengarah pada lemahnya pengawasan yang diduga membuka ruang bagi kontraktor untuk bekerja di bawah standar tanpa kontrol berarti.

Indikasi kuat yang mengemuka:

  • Perencanaan diduga minim kajian teknis, termasuk analisis gelombang laut
  • Pelaksanaan terindikasi menyimpang, baik dari sisi material maupun volume pekerjaan
  • Pengawasan diduga hanya formalitas, bahkan muncul dugaan pekerjaan tetap dibayar penuh

Jika benar, maka ini bukan sekadar keteledoran, melainkan rantai kelalaian yang terstruktur dari hulu ke hilir.

Padahal, regulasi seperti Perpres 12/2021, UU 2/2017, dan PP 14/2021 dengan tegas mewajibkan kontrol mutu, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam setiap proyek pemerintah.

Pertanyaannya: di mana pengawas saat proyek ini dikerjakan? …… Ahli & Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian Biasa

Praktisi hukum Oktovianus Leki, SH menegaskan bahwa kasus ini berpotensi kuat masuk ranah pidana.

“Kalau material tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran tetap dilakukan penuh, maka ini indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia merujuk pada UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, ahli konstruksi M. Sudarwin Hasyim, ST., MT menilai keruntuhan cepat adalah tanda kegagalan fatal.

“Breakwater yang dibangun sesuai standar tidak akan roboh dalam satu musim. Ini jelas ada yang tidak beres antara desain, material, dan pelaksanaan,” ungkapnya.

Negara Terancam Rugi Miliaran, Rakyat Menanggung Dampak. Analisis teknis memperkirakan potensi kerugian negara mencapai:

  • Rp2,4 miliar (minimal)
  • Rp4,9 miliar (maksimal)

Kerugian ini bukan sekadar angka. Di lapangan, masyarakat pesisir kini menghadapi:

  • Ancaman abrasi
  • Kerusakan lahan pantai
  • Terganggunya aktivitas nelayan

Ironisnya, proyek yang dibiayai uang rakyat justru gagal melindungi rakyat.

Kontraktor Bungkam, Dinas Menghilang. Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor tidak mampu memberikan penjelasan teknis dan melempar tanggung jawab ke Dinas PUPR. Sementara itu, pihak dinas hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.

Sikap ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Desakan Keras: Bongkar, Audit, dan Proses Hukum. Kasus ini memantik kemarahan publik. Sejumlah pihak mendesak:

  • Audit teknis independen
  • Audit investigatif oleh BPK/BPKP
  • Penyelidikan oleh aparat penegak hukum

Kegagalan proyek dalam waktu singkat tidak bisa lagi ditoleransi sebagai kesalahan biasa. Ini adalah alarm keras tentang buruknya tata kelola proyek publik.

Robohnya breakwater Patani Utara bukan sekadar kegagalan konstruksi—ini adalah cermin dari buruknya pengawasan dan dugaan praktik menyimpang dalam proyek miliaran rupiah.

Jika benar ada pembiaran, manipulasi, atau permainan anggaran, maka proyek ini layak disebut sebagai “bancakan berjamaah” yang merugikan negara dan mengkhianati rakyat.

Kini publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini kembali tenggelam seperti bangunan yang sudah lebih dulu ambruk?

 

Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII