JNewstv.com | Halmahera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan (Hal-Sel) mendesak Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait izin perdagangan Bahan Berbahaya (B-2) jenis Sodium Cyanide (sianida) sebanyak 19 ton tanpa pengawasan pemerintah daerah.
Ketua LSM LIRA Hal-Sel, Said A. Alkatiri, dalam rilis pers yang diterima pada Minggu, 31/12/2023, menjelaskan bahwa meskipun secara administrasi status perdagangan sianida di Halmahera Selatan sebanyak 19 ton adalah legal, namun pengawasan terhadapnya sangat kurang. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang menekankan pentingnya pengawasan, bukan hanya izin perdagangan.
“Pengawasan mencakup aspek pemanfaatan, atau penggunaan B-2 sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana pasal 27 ayat 1 dan 2 Permendag Nomor 7 Tahun 2022. Sementara sianida yang berjumlah 19 ton yang berada di pelabuhan Babang hanya memiliki izin perdagangan dan mengabaikan aspek pengawasan lainnya termasuk jumlah stok dan penggunaan yang diperuntukkan,” kata Said.
Said menambahkan, persoalan ini adalah bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan perdagangan B-2 di kabupaten Halmahera Selatan. Oleh karena itu, LSM LIRA mendesak Bupati Hal-Sel untuk mengevaluasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan mencopot Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Nurbaity Karmila Morsidi.
Alasan Said menuntut pencopotan Nurbaity adalah karena ia dianggap tidak paham dengan pengawasan B-2. “Masa ditanya pengguna akhir kepada Kabid (Nurbaity), lalu menjawab kalau diminum kan mati,” tegas Said.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Perdagangan Disperindag Hal-Sel, Nurbaiti Karmila Morsidi, pada konferensi pers bersama Kapolres di pelabuhan Babang pada Jumat, 29 Desember 2023.
Polemik sianida tersebut diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang berlokasi di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Sianida tersebut dikirim dari Jakarta via Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Jumlah B-2 jenis sianida mencapai 19 ton dalam satu kontainer. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita