JNewstv.com | Halmahera Utara — Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, angkat bicara terkait penonaktifan dua pejabat eselon dua di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang baru-baru ini dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari Selasa, 16 April 2024, dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, menjelaskan bahwa kedua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Dinas PUTR dan Kepala Bappeda.
Mereka dinonaktifkan karena sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frans Manery menegaskan bahwa penonaktifan kedua pejabat tersebut hanya bersifat sementara. Mereka akan mengikuti proses yang sedang berjalan.
Jika tidak ada masalah yang ditemukan, kedua pejabat tersebut akan dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan pada jabatan yang lain.
Bupati Frans Manery menegaskan bahwa tidak ada maksud lain di balik penonaktifan ini. Isu dan opini yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Frans Manery menekankan bahwa penonaktifan ini hanya bersifat sementara.
Penjelasan dari Bupati Halmahera Utara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait penonaktifan kedua pejabat tersebut.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan keputusan akhir akan diambil setelah proses tersebut selesai.
Penulis: Boby
Editor: Redaktur
JNewstv.com Berita Fakta & Realita