
Kota Depok mendadak disorot dunia. Presiden Joko Widodo tetiba mengumumkan tiga warga Kota Depok terpapar virus corona asal Wuhan, Tiongkok, 2019. Sejak Maret 2020 itu bertebaran data Covid-19, yang diumumkan Achmad Yurianto selaku juru bicara Pemerintah.
Kontroversi pun merebak. Walikota Idris Abdul Somad menjadi narasumber berbagai media, tak luput tema sentral Indonesia Lawyers Club-nya Karni Ilyas di Tv-One. Terungkap, seperti pengakuan Idris, jejak ke-3 warga terjangkit virus sekelas influensa itu sempat diminta menunggu aba-aba dari Menteri Kesehatan, Mayjen dr Terawan, sebelum akhirnya tetiba diumumkan Presiden Jokowi.
Pelan tapi pasti dunia kebingungan sikap Indonesia menangani makhluk seukuran 0,125 mikrometer, tapi konon mematikan. Sejumlah negara memberlakukan lock down, semacam karantina wilayah sebagaimana UU Kesehatan. Menyusul bergelimpangannya jasad-jasad manusia, konon korban Qif-19.
Virus itu pun merambah cepat tetangganya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tanggap. Namun niatnya memberlakukan lock down terbatasi kekuasaan pusat pemerintahan negara, yang akhirnya mengikuti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 didasari turunan Omnibus Law UU Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang karantina wilayah dipadu UU darurat sipil Perppu 23/1959.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Di tengah pandemi Qif-19 itulah, DPR RI mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tentang penanganan corona. Akan disusul Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, yang dipresentasikan bakal menarik investasi menutupi ekonomi nasional.
Kota Depok pun terimbas hingga PSBB tahap ke-4 sampai 18 Juni 2020. “Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dilonggarkan setelah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kegiatan ekonomi & keagamaan sudah bisa diberlakukan kembali dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) pusat,” ujar Walikota Idris.
Idris akui Kota Depok saat ini masuk dalam zona kuning yang berarti kasus Covid-19 di Kota Depok masih tinggi, dan kini menunggu perkembangan diberlakukannya fase New Normal. Pertanyaannya, mampukah wilayah penyanggah Ibukota Jakarta yang relijius itu mengakhiri ketololan virus tanpa mengubah tatanan kebhinekaan masyarakat.***RR
Penulis : Rinaldi Rais, pengamat Kebijakan Publik
JNewstv.com Berita Fakta & Realita