Home / Galeri Kami / Desak Pulangkan 46 TKA Ilegal, PT. HPAL Hiraukan Tuntutan Mahasiswa.

Desak Pulangkan 46 TKA Ilegal, PT. HPAL Hiraukan Tuntutan Mahasiswa.

 

JNewstv.com | Aksi Demonstrasi organisasi Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi cipayung yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), menuntut kepada PT Halmahera Persada Lygen (HPAL) yang beroperasi di Desa kawasi kecamatan Obi untuk pulangkan 46 TKA. (16/04/2020)

Salahsatu ketua GMKI Halmahera Selatan yang ikut turun melakukan aksi demo,Jefrin Pureng kepada Jnewstv.com mengatakan bahwa demontrasi yang tergabung dari 4 organisasi tersebut membawa beberapa Tuntutan antara lain segera pulangkan 46 TKA ilegal, berikan kelonggaran para Buru pekerja (karyawan) dan hapuskan pembatasan buru pekerja untuk bertemu keluarganya.

“” Kami bertemu sama pihak perusahan dan melakukan hering dan kami tegaskan agar segera pulangkan 46 TKA ilegal tersebut tetapi sikap perusahan bahwa mereka belum bisa pulangkan karena harus lewat kordinasi sama pihak perusahan yang berada di pusat, kapan harus di pulangkan itu tidak ada kejelasan dari PT HPAL,” kesalnya.

Ia menjelaskan Pihak perusahaan tidak menanggapi dengan baik tuntutan massa aksi untuk membuka identitas 46 TKA yang baru datang tetapi tidak di tanggapi,

“kami minta pihak PT Halmahera Persada Lygen keluarkan identitas 46 TKA tersebut, berupa pasword, surat ijin imigrasi dan Surat keterangan kerantina tapi pihak perusahan tidak keluarkan identitas TKA Tersebut” jelas Jefrin.

Jefrin menerangkan dari beberapa tuntutan di atas, Massa aksi juga menuntut pihak PT. Halmahera Persada Lygen agar segera bentuk Satgas covid-19 di tingkat Desa. agar cepat memutuskan mata rantai corona virus.

“Corona tidak memilih siapa saja, baik orang kaya atau miskin semua akan kena, apalagi yang namanya wilayah pertambangan adalah pintu masuknya orang Asing makanya harus di perketat, sehingga kita bisa terhindar dari penyakit ini”.terangnya.

Lanjutnya, Massa aksi juga manyatakan sikap tegas kepada pihak PT. Halmahera Persada Lygen agar merealisasikan tuntutan mereka, dan jika tuntutan massa aksi tidak di indakan maka mereka akan menggelar demontrasi lagi dalam jangka waktu dekat dengan mengkonsolidasi massa yang lebih banyak untuk boikot aktifitas perusahan.

“Kami akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan kami tidak di realisasikan oleh pihak perusahan” aku jefrin

Tambah Jefrin, kajian kami bahwa PT halmahera Persada Lygen (HPAL) telah membuat kebijakan sewenang-wenang tampa ada jalur dan mekanisme Hukum yang berlaku, terhadap buruh pekerja maupun Tenaga kerja Asing yang baru saja di datangkan.

” Bagi kami, PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) telah melanggar aturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) no 11 tahun 2020 tentang pelarangan orang Asing masuk di wilayah Negara Kesatuan Republilk Indonesia (NKRI) di tengah-tengah pandemic Covid-19,” tutupnya. (Ardi)

About Redaktur

Check Also

Tingkatkan Profesionalisme Bendahara, Pemkab Halbar Gelar Bimtek Keuangan

JNewstv.com, HALMAHERA BARAT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII