JNewstv.com | Maluku Utara — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, telah mencopot Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin Abdul Kadir, yang kemudian digantikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salmin Janidi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov.
Keputusan ini tertera dalam surat perintah pelaksanaan harian Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur M. Al Yasin Ali pada tanggal 25 Maret 2024.
Saat dikonfirmasi, Samsuddin Abdul Kadir enggan memberikan komentar banyak dan menganggap bahwa surat pencopotannya yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan surat Keputusan Presiden yang mengangkatnya sebagai Sekprov.
“Mana bisa SK Plt Gubernur membatalkan Kepres,” katanya singkat.
Isu hubungan yang tidak harmonis antara Sekprov Samsuddin Abdul Kadir dan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali telah mencuat belakangan ini.
Salah satu buktinya adalah ketika pelaksanaan asesmen jabatan eselon dua di Pemprov tidak melibatkan Sekprov.
Plt Gubernur M. Al Yasin Ali menilai bahwa Samsuddin tidak patuh terhadapnya, dan molornya pelaksanaan APBD 2024 juga menjadi salah satu pemicu keretakan hubungan keduanya. (Red/Tim)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita