JNewstv.com | Maluku Utara —Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang merupakan kebiasaan di pemerintahan, ternyata tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan Guru SMA sederajat di Maluku Utara. Pada 25 Maret 2024
Dalam beberapa tahun terakhir, Kepala Sekolah dan Guru tidak pernah merasakan manfaat dari SPPD, padahal mereka juga sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media, para tenaga didik menyatakan bahwa selama ini mereka harus menggunakan uang pribadi untuk melakukan perjalanan dinas di luar daerah.
Fenomena ini sangat disayangkan mengingat peran guru dan kepala sekolah sebagai harapan pemerintah dalam membangun generasi yang berilmu dan menata masa depan bangsa melalui pendidikan.
Salah satu guru yang enggan menyebutkan namanya mengaku sangat berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi kepada para pendidik yang melakukan tugas di luar daerah.
“Selama ini kami tidak mendapatkan dana pengganti dari penyelenggara atau pihak sekolah. Semua biaya perjalanan dinas kami ditanggung secara pribadi,” ujarnya.
Sebagaimana instansi pemerintah lainnya, pihak sekolah juga seharusnya mendapatkan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas para tenaga didik dan kepala sekolah. Di daerah lain, SPPD dapat diperoleh ketika melakukan perjalanan dinas luar daerah, bahkan ada yang mendapatkan penggantian biaya setelah menyelesaikan tugasnya.
Para tenaga didik berharap agar pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan SPPD untuk mereka di masa depan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan keringanan dalam menjalankan tugas mereka dan semakin meningkatkan semangat dalam memberikan pendidikan yang terbaik. (Red/Tim)