JNewstv.com | Sumatera Utara — Pengacara Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv., saat ditemui oleh wartawan di kantornya yang beralamat di Jl. Proklamasi, Kelurahan Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada 6 November 2024, menyampaikan bahwa dirinya baru saja selesai membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam proses pembuatan Laporan Kehilangan Barang (Akta Autentik) berupa Kartu Keluarga di Polsek Stabat. Laporan tersebut diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial DS (20), yang juga dibantu oleh ibunya berinisial PA.
“Tindak pidana ini kami laporkan atas kuasa yang diberikan oleh klien kami, berinisial RH, pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu,” ujar Mas’ud, yang juga dikenal sebagai sahabat jurnalis ini.
Mas’ud menjelaskan lebih lanjut bahwa RH dan DS merupakan pasangan suami istri yang saat ini sedang menghadapi ujian dalam rumah tangga mereka.
Adapun kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, ketika RH dan DS terlibat pertengkaran. Akibatnya, pada tanggal 30 Oktober 2024, DS melaporkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Langkat.
Kemudian, pada tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi berinisial RD dan JD menemui RH di Desa Sungai Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dalam pertemuan tersebut, saksi RD menceritakan bahwa ia melihat DS bersama ibunya dan dua orang lainnya pada tanggal 30 Oktober 2024 di Kantor Catatan Sipil Langkat.
Mereka meminta bantuan seseorang untuk membuat Kartu Keluarga dan saksi RD melihat serta membaca berkas yang digunakan, termasuk Surat Laporan Kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Stabat.
Lebih lanjut, Mas’ud menjelaskan bahwa pihaknya menduga bahwa DS merekayasa peristiwa kehilangan Kartu Keluarga No.1205151812230006 atas nama Rudi Hartono, kepala keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat pada 18 Desember 2023. Dalam rekayasanya, DS melaporkan kepada pihak kepolisian di Polres Stabat bahwa kartu keluarga tersebut hilang di Alun-alun Stabat, padahal DS tinggal di Pangkalan Susu.
Berdasarkan keterangan yang dianggap sebagai rekayasa tersebut, petugas KA-SPK Polsek Stabat menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) Nomor: STPLKB/454/X/2024/ Stabat-Langkat yang diterbitkan oleh Polsek Stabat, Resort Langkat, Polda Sumatera Utara.
Mas’ud menyatakan bahwa atas dasar informasi dan bukti yang diperoleh, RH berkordinasi dengan mereka sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait perbuatan DS tersebut.
“Perbuatan DS ini diduga merupakan tindak pidana pemalsuan keterangan atau informasi palsu dalam proses pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (Akta Autentik) berupa Kartu Keluarga No.1205151812230006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat pada 30 Oktober 2024 di Kantor Polisi, Polsek Stabat,” ujar Mas’ud.
Mas’ud mengutip Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memalsukan informasi dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu. Pasal 266 mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun bagi pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik, sementara Pasal 263 mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Kami berharap agar para pelaku segera diperiksa dan diproses secara hukum atas perbuatan mereka,” tutup Mas’ud. (TARIGAN)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita