JNewst.com | Sumatera Utara – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Arief Sudarto Trinugroho, gagal dua kali dalam usahanya untuk menjadi Komisaris Bank Sumut. Penolakan tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, yang menilai bahwa Arief tidak memenuhi syarat sebagai calon Komisaris Bank milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Pengusulan Arief Sudarto Trinugroho untuk kedua kalinya disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diadakan pada 22 Agustus 2024. Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, selaku pemegang saham mayoritas, memimpin RUPS LB yang dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Sumut. Dalam rapat tersebut, Arief diusulkan untuk menggantikan Afifi Lubis sebagai Komisaris Non-Independen, sementara Hadi Sucipto kembali diangkat sebagai Direktur.
Proses pengusulan Arief yang terkesan berulang kali ini memunculkan dugaan adanya nuansa politis, dengan beberapa pihak menilai bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upaya untuk mengamankan kepentingan salah satu calon Gubernur Sumut. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni dinilai banyak pihak sebagai bentuk keberpihakan terhadap calon Gubernur tertentu, terutama di masa transisi sebelum Gubernur Sumut yang sah terpilih.
Sebagaimana diketahui, Arief Sudarto Trinugroho sudah gagal dua kali dalam proses seleksi calon Komisaris Bank Sumut. OJK Pusat menilai bahwa Arief tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjabat sebagai Komisaris. Keputusan tersebut dikirimkan oleh OJK Pusat kepada Direksi Bank Sumut dua pekan lalu.
Sebelumnya, Arief Sudarto Trinugroho juga gagal dalam pengusulan pertama pada awal Februari 2024 setelah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh OJK di Jakarta. Sesuai prosedur, Arief harus mengikuti serangkaian tes kemampuan dan properti yang diselenggarakan oleh OJK Pusat, namun tidak lulus.
Kabar lain yang beredar menyebutkan bahwa kegagalan Arief dalam seleksi pertama terkait dengan permintaan dana sebesar Rp 95 juta kepada Direksi Bank Sumut untuk biaya Diklat Sertifikasi Kompetensi Calon Komisaris pada Desember 2023, meskipun dirinya baru diusulkan dalam RUPS Bank Sumut pada Februari 2024.
Terkait hal ini, OJK Pusat memberikan teguran tertulis kepada Direktur Utama Bank Sumut, Babey, karena dianggap melanggar prinsip independensi. Selain itu, Arief diminta untuk mengembalikan dana yang diterimanya.
Meski demikian, Pj. Gubsu Agus Fatoni kembali mengusulkan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Komisaris Bank Sumut pada Agustus 2024, namun hasilnya tetap sama—Arief kembali gagal.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala OJK Sumut, Muttaqien, pada Senin (4/11/2024) tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilakukan oleh wartawan tidak mendapat respon.
Sumber internal Bank Sumut yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa OJK tidak dapat diintervensi dalam menilai kompetensi calon Komisaris dan menekankan pentingnya independensi dalam proses seleksi tersebut. (TARIGAN)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita