JNewstv.Com, Halmahera Tengah – Sembilan karyawan PT. Maining Abadi Indonesia mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Halteng, Putra Sehan Arimawa, segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Halteng untuk membahas permasalahan ini. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Sekretaris Disnaker Basri Dawan serta Kepala Bidang Hubungan Industrial, Nurdin Ahmad.
Menurut Putra Sehan Arimawa, pihak Disnaker menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi antara manajemen PT. Maining Abadi Indonesia dan sembilan karyawan yang di-PHK. Perusahaan ini diketahui beroperasi di Kecamatan Weda Utara, tepatnya di lokasi Sepoh.
Sehan menegaskan bahwa perusahaan harus menjelaskan secara terbuka alasan di balik PHK tersebut.
“Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena alasan kinerja, maka perusahaan harus menunjukkan indikator penilaiannya. Misalnya, di beberapa perusahaan lain seperti IWIP, terdapat lembar asesmen atau penilaian kinerja yang mencakup disiplin dan aspek lainnya. Pihak PT. Maining harus membuka data terkait pelanggaran karyawan jika memang ada,” ujar Sehan.
Ia juga menambahkan bahwa jika PHK dilakukan tanpa alasan yang jelas, ada kemungkinan keputusan tersebut didasarkan pada faktor subjektif atau ketidaksukaan terhadap karyawan tertentu.
“Kalau PHK ini hanya karena suka atau tidak suka, berarti saudara-saudara kita ini kehilangan harapan untuk bekerja kembali,” tegasnya.
Dari hasil koordinasi dengan Disnaker, disepakati bahwa dalam waktu dekat pihak Disnaker akan memanggil manajemen PT. Maining Abadi Indonesia untuk dimintai klarifikasi serta melakukan mediasi dengan para karyawan yang terkena PHK.
(IH)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita