
JNewstv.com |Ternate
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku Utara,ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 4 orang pelaku. Hal ini di katakan oleh Direktur reserse narkoba,Kombes Pol Setiadi Sulaksono di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikun saat prees realese kepada awak media di aula Kieraha Polda Malut. (20/01/2020).
Diresnarkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan pada bulan Januari tahun 2020 ini pihaknya telah menangani 4 kasus narkoba dengan menangkap 4 pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Kami menangkap RS alias A (27) wiraswasta yang diamankan di Jerbus tepatnya diatas jalan setapak yang berlamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah dengan barang bukti1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram,uang sebanyak Rp. 1.000.000 pecahan Rp.100.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut ,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ada oknum PNS Disnaker Provinsi Maluku Utara yang berinisial RRS alias U (39) warga Kelurahan Bastiong diciduk saat menggunakan narkoba jenis shabu di dalam kamar rumahnya dengan menyita barang bukti berupa 1 (satu) satu sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,36 gram,1 (satu) pembungkus rokok ,1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong,1 (satu) buah kaca pireks berisi sisa pakai shabu,1 (satu) buah HP.
“Kami juga menangkap GIK alias G (21) tukang ojek di atas jalan raya swering pantai falajawa tepatnya depan penjual coto Makassar yang beralamat di Kelurahan Gamalama,KecamatanTernate Tengah dengan BB 1 (satu) Sachet plastik kecil warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,54 G gram yang terbungkus dengan Tisu dan 2 (dua) buah Hp,” jelas Kombes Pol. Setiadi.
Kombes Pol Setiadi menerangkan bahwa Dirresnarkoba juga mengamankan IAR alias L (35) wiraswasta diteras rumah temannya dengan BB 40 (empat puluh) sachet kecil diduga berisi daun Ganja Kering, 1 (satu) sachet besar diduga berisi daun Ganja Kering, 2 (dua) Sachet kecil diduga berisi Biji Ganja dengan berat total keseluruha ± 78,62 Gram dan 1 (satu) buah Hp.
Keempat pelaku tersebut saat ini ada di Polda Malut untuk proses dan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan untuk ke empat pelaku akan disangkakan dengan pasal 111,pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (syahril/ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita