Home / Ekonomi / Info Pasar / Dirjen PK & TN Lakukan Koordinasi Atasi Lonjakan Harga Bawang Putih

Dirjen PK & TN Lakukan Koordinasi Atasi Lonjakan Harga Bawang Putih

JNewstv.com | Jakarta
Atasi lonjakan harga bawang putih di pasar tradisional yang merangkak naik hingga per kilo Rp 70 ribu dari normal Rp 26ribu ,Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga bergerak cepat Veri Anggrijono,  berkoordinasi dengan importir dan Kementerian Pertanian.Ha ini di katakan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga, Veri Anggrijono kepada awak media. (11/02/20)

Veri Anggrijono mengatakan bahwa terkait gejolak tak terkendali terhadap harga bawang putih di pasar tradisional yang merangkak naik ini, pihaknya telah mencoba dengan cara kompromi (persuasi) sebelum dikenai sanksi bagi importir yang menimbun karena memanfaatkan situasi kegentingan virus corona dan menjelang Bulan Puasa. “Alhamdulillah, mereka bisa mengerti walau pun terus kami pantau,” ujarnya.

Dirjen Veri menjelaskan sehari sebelumnya dirinya  menerima laporan sejumlah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jawa Tengah bahwa sejumlah pasar seperti Pasar Johar & Pasar Tegal bahwa harga bawang putih berangsur turun normal. ” TPID ini  beranggotakan Dinas Perindustrian Perdagangan, perwakilan Bank Indonesia, & Direskrimsus Polda Jateng,” jelasnya.

Menanggapi tudingan importir bahwa “permainan kelangkaan” justru dari Kementerian Pertanian, Dirjen Veri mengisyaratkan telah berkoordinasi.  “Soal itu silakan tanya Kementan. Yang jelas kami hanya ingin melindungi konsumen & menertibkan tata niaga, itu saja. Karena stok sampai Maret 2020.” terangnya.

Sementara itu Muslim Arbi, ketua Asosiasi Holtikultura Nasional, mengungkapkan kekecewaannya kepada Menteri Pertanian, Yasin Limpo, yang tidak mematuhi Permentan 39/2018 Pasal 19 ayat 1 dimana Dirjen Holtikultura setelah menerima permohonan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH), diberikan waktu paling lama 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi. “Wajib tanam sudah kami penuhi guna melengkapi permohonan RIPH sudah sejak November 2019, dan per 4 Februari 2020 (setelah 2 bulan lebih), Dirjen Hortikultura tetap tidak menerbitkan RIPH satu pun,” ujarnya. (Hrun /fudin)

About Redaktur

Check Also

Tim Jibom Gegana Brimob Malut Amankan Granat dan Mortir Peninggalan Perang Dunia II

MOROTAI, Teropong Malut Post — Dua granat dan satu mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII