Home / Jnews Malut / Kab. Halsel / Menggugat Analisis Tim Hukum Bassam-Helmi Terhadap Netralitas Bawaslu
Akademisi Unsan Bacan Maulana MPM Djamal Syah (foto: JNewstv)

Menggugat Analisis Tim Hukum Bassam-Helmi Terhadap Netralitas Bawaslu

Akademisi Unsan Bacan Maulana MPM Djamal Syah (foto: JNewstv)

Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH

Pernyataan yang diajukan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin, melalui pengacara Suwarjono Buturu dan Ikmal Umsohy, pada media Mandioli News dengan tajuk “Tim Hukum Bassam Helmi Nilai Bawaslu Halsel, Tebang Pilih Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada” tanggal 1 November 2024, menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap regulasi pemilihan yang berlaku.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa pengawasan pemilihan harus berlandaskan pada pemahaman yang tepat mengenai objek pengaturan yang diatur dalam undang-undang yang relevan.

Pertama, klaim bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan tidak bersikap netral, tebang pilih dan tidak tegas dalam menangani pelanggaran kampanye, serta tuduhan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, tidak didukung oleh bukti konkret.

Dalam situasi ini, sebagai pihak yang mengklaim adanya pelanggaran, Tim Hukum Bassam-Helmi seharusnya melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Bawaslu, lengkap dengan bukti-bukti yang valid.

Pendekatan yang lebih bersifat sensasional dan hanya berbicara di media, tanpa langkah hukum yang jelas, dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawasan, yang seharusnya dipandang sebagai entitas netral yang bertugas menjaga integritas pemilu (Pudjiadi, 2018).

Selanjutnya, kesalahan mendasar yang dilakukan oleh Tim Hukum Bassam-Helmi, Ikmal Umsohy dalam menempatkan UU No. 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum dalam konteks pilkada harus dikritisi dengan tajam.

Pemilu dan pemilihan adalah dua rezim hukum yang berbeda, di mana UU No. 10 Tahun 2016 menjadi acuan untuk pemilihan kepala daerah.

Ketidakpahaman ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merugikan proses demokrasi.

Para pakar hukum, seperti Dr. Asep Komarudin, mengingatkan bahwa ketepatan dalam merujuk undang-undang adalah krusial untuk menjamin keadilan dalam pemilu (Komarudin, 2021).

Akhirnya, dalam konteks tanggung jawab profesional, Tim Hukum Bassam-Helmi seharusnya menjaga integritas dan keakuratan informasi yang disampaikan.

Menurut penulis, Menggunakan undang-undang yang salah dan menuduh lembaga pengawas tanpa bukti yang kuat tidak hanya merusak reputasi mereka sendiri, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap seluruh proses pemilu.

Untuk itu, Sangat penting bagi semua pihak untuk berkomitmen pada praktik hukum yang baik dan mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu, serta mengedepankan dialog yang konstruktif untuk kemajuan demokrasi di Halmahera Selatan.

 

Profil penulis: Akademisi Fakultas Hukum Unsan Bacan

About Moch

Check Also

Wasile Selatan Diselimuti Kabut Asap Karhutla, Desa Ekor Terganggu

Haltim, JNewstv.com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti Desa Ekor, Kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII