JNewstv.com | Jakarta.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menolak isu yang menyebutkan standar nasional Indonesia (SNI) sebagai kendala mengembangkan usaha domestik karena berbelit dan mahal. Hal ini diungkapkannya saat ditemui awak media di Jakarta.
Veri mengatakan justru sebaliknya SNI itu melindungi UMKM dari serbuan barang asing tanpa standar & merusak. Terkait soal ribet dan mahal SNI itu sudah dimudahkan dalam sistem elektronik, dan langsung urus sendiri. Jangan pakai calo, yang menyebabkan high cost (biaya tinggi).
“Memang dalam mekanisme pendaftaran SNI setahun sekali per produk sangat memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikarenakan modal yang pas-pasan sehingga mengurangi kreatifitas & inovasi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya,” akunya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mengusulkan agar mekanisme wajib ulang daftar SNI, yang setahun sekali, menjadi tiga tahun sekali dan sebetulnya SNI bukan kewenangan jajaran Kemendag melainkan produk Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bawah Presiden RI.Namun begitu, adanya peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 48 tahun 2015 tentang ketentuan umum bidang impor termasuk larangan impor bagi barang bekas atau second.
“Tapi memang ada pertimbangan lain terhadap barang bekas jenis (mainan) action figure seperti patung-patung hero serupa Captain America, Naruto, dll, butuh penilaian ekonomis atau lainnya.” Jelasnya Very. (Harun/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita