JNewstv.com | Tobelo.
Penyidik Polres Halmahera Utara, mulai malakukan penyidikan kasus investasi bodong PT. Karapoto Fintech, yang telah merugikan nasabah hingga miliyaran rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Halut. Rabu 22/01/2020.
Menurut Rusli, kami sudah menetapkan satu orang tersangka Investasi Karapoto Fintech berinisial AD alis Aja salah seorang lider di wilayah Halut dan Morotai. Ini setelah penyidik melakukan penyidikan kemudian dilaksanakan gelar perkara.
Rusli, juga mengungkapkan dalam kasus ini, ada sejumlah orang yang terlibat, ada mantan Kepala BNN Halut, mantan Kepala KUA, PNS dan masyarakat, ” mereka juga berperan sebagai lieder atau tim, dan kita terus mengembangkan penyelidikan sesuai dengan laporan, ” ungkapnya.
Kami sedikit mengalami sedikit kesulitan karena tidak ada nasabah yang mau membuat laporan bahkan tidak mau memberikan keterangan.
” kendalanya nasabah tidak ada yang mau memberikan keterangan, kemungkinan takut uangnya tidak kembali, ” ujarnya.
Kasat menambahkan untuk lieder Dian Apriani sudah dipanggil namun ada surat dari pengacara bahwa kliennya tidak bisa hadir karena baru selesai melahirkan, ” sementara ini kita periksa lider atau tim yang ada di Halut dan Morotai, setelah itu kita panggil Dian, ” tandasnya. (Roby)