JNewstv | Labuha – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila, membenarkan adanya pangkalan minyak tanah subsidi yang masih menjual bahan bakar tersebut kepada pemilik speedboat, meskipun praktik ini telah dilarang.
Dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025), Nurbaiti menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan distribusi minyak tanah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
“Kami telah menerima laporan adanya pangkalan yang menjual minyak tanah subsidi ke pemilik speedboat. Hal ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut,” tegasnya.
Dia juga meminta camat, kepala desa, dan masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal semacam ini.
“Kami membutuhkan kerja sama dari camat, kepala desa, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang diduga masih melakukan penjualan minyak tanah subsidi ke speedboat. Tanpa pengawasan bersama, pelanggaran ini akan terus terjadi,” tambahnya.
Disperindag Halmahera Selatan berjanji akan mengambil langkah tegas apabila ada pangkalan yang melakukan hal tersebut.
“Jika ada pangkalan yang ditemukan menjual minyak tanah subsidi ke pemilik-pemilik speedboat, kami akan membekukan ijin pangakalan terkait, selain itu, kita juga akan melaporkannya ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum” Ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan Pangkalan Minyak Tanah yang tetap menjual subsidi minyak tanah ke pemilik speedboat.
(Ifan)*
JNewstv.com Berita Fakta & Realita