JNewstv.com | Haltim — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala pasar dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pasar serta pelayanan kepada masyarakat, Senin (30/3/2026).
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan penguatan legalitas jabatan kepala pasar melalui pemberian Surat Keputusan (SK) resmi. Kebijakan ini mulai dijalankan per 30 Maret 2026.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Haltim, Usman Lalubi, mengatakan evaluasi perlu dilakukan sebelum SK diberikan agar para kepala pasar menjalankan tugas secara serius dan bertanggung jawab.
“Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh penjaga atau kepala pasar untuk melihat sejauh mana keseriusan mereka dalam menjaga kenyamanan para pedagang di pasar masing-masing,” ujar Usman.
Menurutnya, legalitas yang jelas sangat penting untuk memperkuat pengendalian serta menjaga ketertiban aktivitas perdagangan di pasar-pasar Halmahera Timur. Karena itu, setiap kepala pasar wajib memiliki SK sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.
“SK sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Setelah itu langsung didistribusikan kepada seluruh kepala pasar di Haltim,” katanya.
Jurnalis: Moh Riski
JNewstv.com Berita Fakta & Realita