JNewstv.Com | JAKARTA
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengambil sikap tegas dalam melindungi konsumen dan menertibkan tata niaga Perdagangan dengan memberangus produk Impor Rp 11 Milyar karena melanggar Regulasi.
Sebanyak 15 jenis produk impor di antaranya kategori elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian, hasil pemeriksaan & pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) sepanjang Januari -September 2022. Barang-barang ilegal itu dimusnahkan, Sabtu (24/9) di kawasan pergudangan Jaya Park Sidoarjo di Jawa Timur.
“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, saat dikonfirmasi media Kamis (29/9), usai mendampingi Mendag Zulkifli Hasan sewaktu pemusnahan di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9).
Dirjen Veri menemukakan, pengawasan sepanjang Januari – September 2022 itu dilaksanakan aparat Ditjen PKTN wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. “Kami sangat konsen dalam perlindungan konsumen & tertib niaga,” tandas Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu.
Tertib Pengusaha
Di bagian lain, Mendag Zulhas menjelaskan, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022, yang diubah dari Permendag 51/2020.
Penegakan hukum dengan memusnahkan barang sitaan hasil pengawasan itu, katanya, sebagai wujud upaya menertibkan para pelaku usaha secara hukum & menaati perundang-undangan bidang Perdagangan mewujudkan kegiatan usahsnya.
“Hal itu kan sebagai konsekuensi dimana selama ini Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha. Semisal kemudahan pengurusan perizinan, keringanan bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” urai Mendag Zulhas,, panggilan akrab ketua umum Partai Amanat Nasional itu dalam rilis diterima media, Rabu (28/9).
Untuk itu, Menteri menyambung, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Katanya, importasi komoditi post border telah diatur jelas dalam Permendag nomor 51 tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border), yang diubah Permendag 25/2022 terkait persyaratan importasi produk-produk yang memiliki perijinan impor dipersyaratkan. “Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” (Nanda/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita