Home / Ekonomi / Ditjen PKTN Kemendag Siapkan Sanksi Hukum Pedagang Online Kecewakan Konsumen

Ditjen PKTN Kemendag Siapkan Sanksi Hukum Pedagang Online Kecewakan Konsumen

JNewstv.com | JAKARTA. Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono siapkan sanksi hukum bagi pedagang daring (online) & konvensional (offline) nakal kepada konsumen.Hal ini dikatakannya usai Webinar serupa yang diikuti 500 peserta di kantornya, Jumat (4/9/2020).

Dirjen Veri mengatakan,Kemendag akan lebih intensif mengawasi, baik secara langsung turun lapangan maupun melalui media sosial, segala aktivitas perdagangan daring dan konvensional. ” Setiap pengaduan konsumen direspon cepat untuk ditindaklanjuti sesuai UU Perlindungan Konsumen atau kepolisian,” ucapnya

Dirjen PKTN ini menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan sarana pengaduan masyarakat melalui WhatsApp nomor 085311111010 atau email pengaduan. konsumen@kemendag.go.id, situs http://simpktn.kemendag.go.id, atau langsung mendatangi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. ” Saat ini perubahan pola belanja konsumen secara daring terus meningkat seiring pandemi covid19, yang juga berdampak adanya gesekan pelaku usaha dan konsumen atau bahkan pengantar jasa,” aku Veri.

Sementara Mendag Agus Suparmanto mengungkapkan transaksi perdagangan memanfaatkan sistem elektronik kian meningkat, yang butuh diimbangi dengan berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat konsumen. “Pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan konsumen harus cerdas serta teliti dalam memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya, seraya menyebut konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan serta ejujuran atas produk dan jasa yang dibeli.

Kotak Aduan Dirjen Veri menerabgkan bahwa alur aduan konsumen. Pengaduan konsumen akan dianalisa dan didalami. Apabila aduan tersebut masuk ranah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha.

Namun, jika aduan tersebut tidak masuk ranah UUPK, maka akan dialihkan ke instansi atau lembaga terkait. Kemudian, Kemendag akan melakukan klarifikasi baik secara online dengan mengirimkan surat klarifikasi atau secara offline dengan mengundang konsumen dan pelaku usaha untuk hadir. Upaya terakhir untuk menindaklanjuti aduan tersebut yaitu Kemendag akan memfasilitasi untuk mediasi antara kedua belah pihak.
“Kemendag juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menghentikan operasional situs pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya secara online di luar ketentuan,” tandas Dirjen Veri. (Harun)

About Redaktur

Check Also

Tim Jibom Gegana Brimob Malut Amankan Granat dan Mortir Peninggalan Perang Dunia II

MOROTAI, Teropong Malut Post — Dua granat dan satu mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII