Home / Berita / DPD LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil Oktavianus S. Pagaja Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

DPD LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil Oktavianus S. Pagaja Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

HALTENG, JNewstv.com – Polemik terkait keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, terus menjadi sorotan publik. Dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran aturan Pilkades kini mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah.

DPD LPP Tipikor bahkan telah melayangkan pengaduan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Tengah terhadap Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, serta Kepala Desa terpilih, Oktavianus S. Pagaja.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp1 miliar yang dilakukan pada 13 Maret 2026. Saat pencairan berlangsung, Oktavianus diketahui masih berstatus sebagai peserta Pilkades serentak yang digelar pada 9 Mei 2026.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan kajian internal sebelum mengajukan laporan tersebut.

“Setelah melakukan pengembangan investigasi dan kajian internal, kami menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi bahwa Cakades terpilih belum mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa. Karena itu, kami memasukkan aduan resmi ke DPMD,” ujar Fandi.

Menurut Fandi, ketentuan pencalonan kepala desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memenuhi syarat administrasi serta menjaga netralitas selama tahapan Pilkades berlangsung.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga harus berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur setiap proses pencairan dana harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“Jika seseorang masih berstatus bendahara desa lalu terlibat dalam pencairan ADD saat tahapan Pilkades berlangsung, maka hal tersebut patut diuji karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Fandi menjelaskan, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa, Oktavianus menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun dalam proses pencalonan, yang bersangkutan hanya mengundurkan diri dari jabatan sekretaris desa, sementara status bendahara desa diduga masih melekat hingga pencairan ADD dilakukan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi netralitas dan kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Demokrasi desa harus bersih dari konflik kepentingan. Hingga saat ini kami belum menemukan dokumen pengunduran diri dari jabatan bendahara desa. Karena itu, panitia Pilkades maupun DPMD perlu mengambil langkah tegas,” katanya.

DPD LPP Tipikor juga menilai keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD dapat berdampak pada hasil Pilkades. Oleh sebab itu, pemeriksaan administrasi hingga kemungkinan sengketa hasil Pilkades perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika benar masih aktif sebagai bendahara desa saat tahapan Pilkades dan ikut dalam proses pencairan ADD, maka hal itu dapat menjadi dasar pemeriksaan administrasi maupun sengketa hasil Pilkades,” ujar Fandi.

Ia mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan status jabatan serta dokumen pencairan dana desa.

“Kami menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan ADD. Selain itu, terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan masih berstatus bendahara desa saat proses pencairan berlangsung,” tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah mendesak DPRD Halteng segera memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap secara transparan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Fidi Jaya maupun desa-desa lainnya.

“Kami meminta DPRD Halteng segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan melalui RDP agar seluruh persoalan dapat dibuka secara transparan. Jangan menunggu hingga publik yang bertindak,” pungkas Fandi Rizky.

(*)

About Redaktur JNewstv

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII