Home / Berita / Nasional / DPP FORNUSA DESAK PENCABUTAN IUP PT MINERAL JAYA MOLAGINA SECARA PERMANEN

DPP FORNUSA DESAK PENCABUTAN IUP PT MINERAL JAYA MOLAGINA SECARA PERMANEN

Oleh: Dewan Pengurus Pusat Forum Rakyat Nusantara (DPP Fornusa)
Vinot — Kabid ESDM Fornusa

JNewstv.com. Halmahera Tengah_ Polemik terkait aktivitas pertambangan PT Mineral Jaya Molagina (MJM) kembali mengemuka setelah Fornusa menilai adanya rangkaian persoalan serius yang tak kunjung ditangani secara tegas oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dalam sikap resmi yang dirilis, Dewan Pengurus Pusat Forum Rakyat Nusantara (Fornusa) melalui Vinot, Kabid ESDM, menilai bahwa praktik eksploitasi MJM telah masuk kategori “mengancam keselamatan ekologis, mengabaikan asas-asas hukum pertambangan, serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan melalui jejaring oligarki tambang yang terstruktur.”

Lebih jauh lagi, Fornusa menilai bahwa persoalan MJM tak bisa dilepaskan dari dugaan keterlibatan jejaring perusahaan lain seperti PT Mineral Trobos, serta figur yang kerap disebut publik dalam pusaran bisnis nikel di Maluku Utara, David Glen, yang menurut Fornusa perlu masuk dalam radar investigasi aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya kongkalikong perizinan atau penguasaan wilayah tambang secara tidak sah melalui afiliasi korporasi.

Vinot menyampaikan bahwa MJM diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran yang berpotensi mencederai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta prinsip-prinsip Good Mining Practice.

Menurut kajian Fornusa, dugaan pelanggaran MJM meliputi:
1. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, termasuk indikasi tidak terpenuhinya aspek reklamasi & pascatambang.
2. Permasalahan tata batas dan keabsahan wilayah IUP, yang menurut Fornusa harus diselidiki dari hulu—termasuk apakah terdapat pertentangan alokasi lahan dengan keputusan tata ruang daerah.
3. Dugaan afiliasi tersembunyi antara MJM dan korporasi lain, terutama Mineral Trobos, yang dapat mengarah pada praktik shadow operation—modus umum di sektor tambang untuk menghindari kewajiban fiskal dan kontrol negara.
4. Potensi pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan oknum pejabat atau broker perizinan, sehingga memperkuat kecurigaan publik bahwa operasi tambang ini tidak berdiri sendiri.

Vinot menegaskan bahwa seluruh rangkaian persoalan tersebut “tak dapat lagi diselesaikan dengan teguran administratif tetapi dengan pencabutan IUP secara permanen adalah langkah hukum yang paling layak dan proporsional”.

Dalam pernyataan tegasnya, Fornusa juga menyoroti peran Direktur Utama PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Menurut Fornusa, Dirut MJM harus tampil di ruang publik untuk menjelaskan:
• Keabsahan seluruh dokumen perusahaan,
• Struktur kepemilikan saham termasuk afiliasi korporasi,
• Kesesuaian operasi tambang dengan dokumen AMDAL,
• Dan alasan mengapa perusahaan terus beroperasi meski berulang kali disorot masyarakat.

Dalam perspektif disiplin ilmu hukum, seseorang yang menjabat sebagai Dirut adalah penanggung jawab mutlak (strict liability) atas aktivitas perusahaan, terutama dalam sektor yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat. Karena itu Fornusa meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa perusahaan, tetapi juga memeriksa pimpinan korporasi secara personal apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Vinot mengatakan bahwa sektor tambang adalah ruang paling telanjang bagi terlihatnya operasi kapitalisme ekstraktif: kekayaan alam terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara rakyat di lingkar tambang menanggung beban sosial, ekologis, dan kesehatan.

Menurut Fornusa Tanah dan nikel adalah milik rakyat, bukan milik kartel dan broker perizinan, kalau negara tunduk pada modal, maka negara sedang mengkhianati konstitusi.

Pencabutan IUP MJM bukan hanya tindakan administratif, tetapi tindakan politik-hukum untuk mengembalikan kedaulatan sumber daya kepada rakyat Halmahera Tengah.

FORNUSA MENDESAK:
1. Kementerian ESDM segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT MJM, PT Mineral Trobos, dan seluruh perusahaan yang diduga memiliki afiliasi kepemilikan.
2. KPK turun tangan untuk mengusut dugaan permainan perizinan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak seperti David Glen.
3. Pencabutan permanen IUP PT Mineral Jaya Molagina, karena pelanggaran yang ada sudah masuk kategori merusak kepentingan publik.
4. Penegakan hukum terhadap Dirut MJM, Lauritzke Mantulameten, apabila ditemukan pelanggaran administratif, pidana lingkungan, atau tindak pidana korupsi.

Fornusa menilai bahwa persoalan MJM bukan sekadar masalah teknis, melainkan refleksi dari struktur ketidakadilan yang menggurita dalam sektor pertambangan nasional. Karena itu, langkah paling rasional, legal, dan pro-rakyat adalah cabut permanen IUP PT MJM dan hentikan seluruh aktivitasnya sampai negara kembali berdaulat atas tanah dan alamnya sendiri sesuai Pasal 33 UUD 1945.

About jnews

Check Also

Tim Jibom Gegana Brimob Malut Amankan Granat dan Mortir Peninggalan Perang Dunia II

MOROTAI, Teropong Malut Post — Dua granat dan satu mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII