Home / Berita / DPP Partai Berkarya Pecat Ali Syarif dan Rustam Saribulla Dari Anggota Dekot Ternate

DPP Partai Berkarya Pecat Ali Syarif dan Rustam Saribulla Dari Anggota Dekot Ternate

JNewstv. com | Ternate- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, melakukan pemecatan terhadap dua kaders partai berkarya dan juga sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024. Hal ini di sampaikan melalui surat tembusan oleh DPP kepada DPC Partai Berkarya Kota Ternate. Maka dari itu Jainal Samad Ketua DPC Partai Berkarya Kota Ternate menyampaikan bahwa ada dua kaders Partai Berkarya yang juga menduduki sebagai anggota DPRD Kota Ternate di pecat dari partai bahkan akan di PAW, karena hak keanggotaan sudah di cabut berdasarkan dengan surat dari DPP. (11/1/2021)

Jainal Samad Ketua DPC Partai Berkarya Kota Ternate mengatakan pemecatan terhadap dua kaders Partai itu bukan kewenangannya melainkan kewenangan DPP, sehingga DPC kota Ternate hanya menindaklanjuti surat yang di sampaikan oleh DPP. Ucapnya

Lanjut Jainal menjelaskan bahwa sudah berulangkali di sampaikan kepada anggotanya agar selalu mematuhi perintah partai berdasarkan dengan AD-ART partai sehingga jangan salah jalan, sebab kita ini berpartai yang ada mekanisme yang diatur dalam ketentuan. katanya

Dua anggota DPRD Kota Ternate itu atas nama Ali Syarif SH dan Rustam Saribulla. dan sudah kami ingatkan secara lisan maupun menyurat bahwa ada hak-hak partai yang harus di dipenuhi atau diberikan karena itu diatur dalam AD-ART partai. Bukan sebaliknya artinya tidak pernah memberikan kontribusi ke pantai pasca pelantikan sebagai anggota DPRD sampai saat ini. Padahal kewajiban seorang kaders partai yang terpilih sebagai anggota DPRD itu wajib hukumnya untuk berikan kontribusi terhadap partai, karena itu diatur dalam aturan partai. Cetus ketua

Jainal Samad Ketua DPC berkarya kota Ternate menyayangkan dua anggotanya di pecat dari anggota partai bahkan mau di PAW sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Tetapi apalah daya tangan tak sampai, artinya ketua kota berkarya tidak punya kewenangan untuk melakukan pemecatan akan tetapi yang punya kewenangan penuh adalah DPP.

Ketua berkaya berharap agar Ketua DPRD Kota Ternate menindaklanjuti surat yang di sampaikan dari DPP, sebab itu perintah partai yang mestinya di percepat untuk ditindaklanjuti. Tutupnya (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII