
JNewstv.com | Ternate – Malut
Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotocopy kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai surat edaran dari kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanggal 14 Februari 2022,nomor HR.02/153- 400/II/2022,tentang pelaksanaan ketentuan hal tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara ( Malut) melaksanakan sosialisasi dan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama BPJS cabang Ternate di hotel Bela Sahid, Ternate.(24/02/2022)
Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Azis kepada media mengatakan bahwa pihaknya mengadakan sosialisasi serta optimalisasi program nasional bersama BPJS cabang Ternate ini untuk melaksanakan instruksi presiden no 1 tahun 2022 dan surat edaran kementerian ATR/BPN tanggal 14 Februari 2022,nomor HR.02/153- 400/II/2022,agar dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait jual beli yang menggunakan kartu peserta BPJS.
” Kami (Kanwil BPN Malut) akan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)agar tidak salah persepsi atau salah pengertian,” ucapnya disela- sela kegiatan bersama BPJS Cabang Ternate.
Kakanwil Abdul Azis menjelaskan bagi pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah/hak milik sarusun (jual-beli) yang di terima lengkap dan memenuhi syarat oleh kantor pertanahan sebelum tanggal 1 Maret 2022 akan di selesaikan.
” Sebelum tanggal 1 Maret 2022 tentang pemberlakuan persyaratan ketentuan tersebut,bagi pemohon yang sudah mendaftar dan telah memenuhi syarat makan kami akan menyelesaikan,” tutur Abdul Azis.(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita